Kebohongan Richard Lee Soal Mobil Mewah Rolls Royce Dibongkar Doktif: Rp20 M, Tapi di STNK Rp8 M
January 20, 2026 02:44 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dokter Detektif atau Doktif membongkar dugaan kebohongan terkait kepemilikan mobil mewah Rolls-Royce yang selama ini digemborkan dr Richard Lee.

Dia menilai harga yang kerap digemborkan, malah berbeda dengan yang tercantum di SNTK.

Memang, kasus yang menyeret nama dr Richard Lee (DRL) kembali menjadi sorotan publik. 

Kali ini, Doktif mengungkap bahwa mobil mewah tersebut sebelumnya kerap diklaim bernilai fantastis. Namun fakta administrasi kendaraan justru menunjukkan angka yang jauh berbeda.

“Selama ini digembar-gemborkan Rp20 miliar, tapi di STNK tercatat Rp8 miliar,” ujar Doktif saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (19/01/2026).

Baca juga: Senasib Ari Lasso, Tantri Kotak Ungkap Peristiwa Mistis Konser di Kotabaru, Ditonton Warga Saranjana

Baca juga: Tindakan Sule Usai Teddy Pardiyana Panaskan Konflik Warisan Mendiang Lina: Kita Bukan Perampok

Tak hanya soal nilai kendaraan, Doktif juga menyoroti dugaan penggunaan nomor polisi palsu. Ia menyebut plat nomor yang digunakan sempat terdeteksi berada di dua kendaraan berbeda.

Menurut Doktif, nomor polisi tersebut tercatat berasal dari wilayah Bandung. Namun anehnya, plat itu tidak pernah tercatat melakukan pembayaran pajak.

“Plat itu misterius, muncul di dua mobil berbeda dalam waktu yang sama,” katanya.

Doktif menjelaskan bahwa Rolls-Royce tersebut baru didaftarkan secara resmi pada November 2025. Hal itu menimbulkan dugaan penggunaan nopol bodong dalam periode sebelumnya.

Ia menduga terdapat upaya manipulasi data kendaraan. Dugaan tersebut berkaitan dengan potensi penghindaran kewajiban pajak.

“Kalau nilainya diturunkan, tentu pajaknya juga ikut turun,” ucap Doktif.

Atas temuan tersebut, Doktif memilih membawa perkara ini ke jalur hukum. Ia menyebut laporan akan dilayangkan ke Gakkum Mabes Polri.

Menurut Doktif, langkah hukum ini penting agar persoalan tidak berhenti di asumsi publik. Ia berharap aparat penegak hukum bisa menelusuri kejanggalan tersebut.

Doktif menegaskan dirinya hanya menyampaikan fakta yang ditemukan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik.

“Biar hukum yang bicara, bukan asumsi,” tuturnya.

Hingga kini, pihak Richard Lee belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Publik pun masih menunggu kelanjutan penanganan kasus ini. 

Doktif Tuntut Perlakuan Adil 

Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) menegaskan bahwa dirinya dan dokter Richard Lee kini sama-sama berstatus tersangka.

Doktif tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik sedangkan Richard Lee berkaitan pelanggaran perlindungan konsumen. 

“Betul, kami sama-sama tersangka. Doktif dengan Undang-Undang Pencemaran Nama Baik, dan DRL dengan Undang-Undang Kesehatan," kata Doktif ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

MAFIA - Potret Doktif ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
MAFIA - Potret Doktif ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Doktif kemudian berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus mereka secara adil dan transparan.

Ia menilai proses hukum yang berjalan tidak boleh tebang pilih dan harus diterapkan secara setara.

"Jadi seharusnya keadilan itu berlaku sama,” ujar Doktif.

Sejauh ini, Doktif mengaku heran lantaran proses hukum yang menyeret Richard Lee berjalan lambat dan mempertanyakan alasan Richard Lee belum ditahan. 

“Ancaman hukuman dia itu 12 tahun plus 5 tahun. Kalau tidak ditahan, Doktif menanyakan ada apa dengan hukum di negara ini? Bandingkan dengan kasus lain, ancamannya lebih kecil tapi bisa langsung ditahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Doktif juga menyinggung status tersangkanya sendiri yang disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Kalau Doktif merasa bersalah, Doktif tidak akan berdiri di sini. Justru Doktif siap membuka semua proses yang diduga dikondisikan, termasuk bagaimana Doktif bisa ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

“Yang Doktif lawan ini bukan orang per orang, tapi uang. Uang dari mafia skincare yang selama ini mengambil keuntungan dari masyarakat,” katanya.

Doktif pun meminta aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Metro Jaya, untuk bertindak profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak mana pun.

“Merah putih. Salah ya salah, benar ya benar. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Doktif.

Duduk Perkara Doktif Vs Richard Lee

Kasus Richard Lee dan Doktif bermula dari saling kritik dan saling lapor terkait produk kecantikan. 

Doktif menuding klinik dan produk Richard Lee melakukan klaim berlebihan serta tidak memenuhi syarat perizinan, sementara Richard Lee merasa difitnah dan melaporkan balik Doktif atas pencemaran nama baik. 

Akhirnya, keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda. 

Kronologi 

Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.

Dalam laporannya, Doktif menyebut dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan layanan kecantikan milik Richard Lee.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Pada 2025, Richard Lee melaporkan balik Doktif ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, karena Doktif menyebut salah satu kliniknya tidak berizin.

Laporan Richard teregistrasi dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

12 Desember 2025: Doktif ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

15 Desember 2025: Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.