TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menyinggung jumlah kehadiran anggota DPRD Bali dalam rapat paripurna DPRD Bali pada, Selasa 20 Januari 2026. Dari total anggota, tercatat 46 orang hadir, sementara 8 lainnya tidak hadir.
“Ini baru pertama saya mendengar dari pimpinan absensinya lengkap yang hadir maupun ga hadir beserta keterangannya,” ungkap, Koster.
Ia membandingkan praktik absensi tersebut dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI, di mana setiap rapat paripurna selalu diawali dengan laporan kuorum kehadiran anggota dan fraksi.
Baca juga: DPRD Bali Jadwalkan Pelantikan PAW Ray Yusha, Digantikan Perempuan dari Buleleng
“Ini sama seperti Paripurna DPR RI, di DPR RI itu setiap Rapat Paripurna selalu diawali dengan kuorum anggota dan fraksi. Jadi disampaikan jumlah kuota yang hadir, dan jumlah fraksi yang hadir jadi ketahuan siapa yang rajin siapa yang malas,” ujarnya.
Koster juga menyinggung penerapan sanksi di DPR RI bagi anggota yang tidak disiplin menghadiri rapat paripurna.
Baca juga: Resmi Jabat Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, WNA Berulah Jadi Atensi Utama
“Dan di DPR RI itu kalau sampai 4x berturut-turut tidak hadir itu diberikan sanksi, jadi kadang ada yang nakal sekarang hadir nanti enggak, soalnya 4x berturut-turut jadi tidak dibuat berturut-turut jadi nggak kena sanksi,” sambungnya.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya, menegaskan pentingnya kedisiplinan kehadiran anggota dewan dalam setiap rapat paripurna. Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan Gubernur Bali, Wayan Koster, terkait absensi anggota DPRD Bali pada rapat paripurna yang digelar Selasa
Dewa Made Mahayadnya menilai, peningkatan kinerja lembaga legislatif menjadi hal yang tidak bisa ditawar, terlebih Bali saat ini menyandang predikat sebagai destinasi nomor satu dunia.
“Untuk peningkatan kinerja apalagi kita dapat nomor 1 urusan destinasi di dunia kita harus ada peningkatan di legislatif dan eksekutif jadi dengan absensi ini semoga semua aware, aware itu bahasa indonesianya apa ya? Peduli gitu bahwa pentingnya memang kita setiap sidang hadir,” jelas, Dewa Jack.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kehadiran anggota dewan telah diatur secara jelas dalam tata tertib DPRD Bali. Batas toleransi ketidakhadiran pun sudah ditetapkan.
“Kalau dalam tatib kita tiga kali berturut-turut,” kata Dewa Made Mahayadnya.
Terkait kondisi kehadiran anggota DPRD Bali sejauh ini, ia menyebut tidak ada anggota yang mangkir secara berturut-turut, meskipun ada kondisi tertentu yang menjadi pengecualian.
“Yang berturut-turut sih tidak tapi ada yang sakit permanen,” jelasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran terkait kehadiran, Ketua DPRD Bali menegaskan bahwa pemberian sanksi bukan menjadi kewenangan lembaga DPRD secara langsung, melainkan diserahkan kepada partai politik masing-masing.
“Ya kita serahkan pada DPD partai masing-masing karena ini fraksi bukan DPRD yang mengadili. Nanti kita akan surati DPD Partai masing-masing untuk berikan sanksi kepada anggotanya yang ada di DPRD,” tegasnya.
Menurutnya, penegakan disiplin kehadiran paling krusial diterapkan pada rapat paripurna. Sementara untuk rapat dengar pendapat (RDP) dan panitia khusus (pansus), mekanismenya telah disesuaikan dengan komposisi fraksi.
“Terpenting di Paripurna kalau RDP kan kita sudah mengakomodir pimpinan pansus sesuai dengan fraksi yang ada. Contoh kalau ketua pansusnya PDIP kita wakilnya gerindra/golkar/nasdem,” ujarnya.
Dewa Made Mahayadnya juga mengungkapkan alasan di balik pengetatan perhatian terhadap absensi anggota dewan. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan tanggung jawab moral kepada masyarakat Bali.
“Kita merasa malu saja sama rakyat hari ini kita berikan yang terbaik untuk rakyat karena kita sudah nomor 1,” pungkasnya.