Ikasuda Kalselteng Tolak IM 3/2025, Angkutan Sungai Terancam Berhenti Beroperasi, Motoris Nganggur
January 20, 2026 03:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan–Kalimantan Tengah (Kalselteng) menolak Instruksi Menteri Perhubungan (IM) Nomor 3 Tahun 2025 yang dinilai memberatkan dan berpotensi mematikan operasional angkutan sungai.

Penolakan tersebut mencuat dalam Forum Group Discussion (FGD) Ikasuda yang digelar di Hotel Herper, Banjarmasin, Selasa (20/1/2026).

IM 3/2025 mengatur pengalihan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun, kebijakan tersebut dinilai menyamakan standar angkutan sungai dengan pelayaran laut, tanpa mempertimbangkan perbedaan karakter dan kemampuan ekonomi pelaku usaha sungai.

Ketua Ikasuda Kalselteng, Maulana Rahman mengatakan, penerapan IM 3/2025 akan menimbulkan lonjakan biaya operasional dan administrasi yang tidak sebanding dengan pendapatan angkutan sungai.

“Kalau sungai itu biayanya sekitar Rp4 juta per tahun. Tapi kalau disamakan dengan laut, biayanya per tiga bulan. Satu dokumen bisa Rp2,5 sampai Rp3 juta. Ini jelas memberatkan,” ujarnya.

Selain biaya, kebijakan tersebut juga mewajibkan awak kapal (ABK) untuk memenuhi standar pendidikan dan sertifikasi pelayaran laut.

Baca juga: 2 Gadis Korban Begal Payudara Dekat Kantor Polisi Anjir Km 25 Batola Kalsel, Pelaku Naik Motor Butut

“ABK harus kembali sekolah kalau mengacu IM 3 ini. Dengan kondisi seperti itu, kami praktis tidak bisa beroperasi lagi,” katanya.

Maulana menambahkan, dampak kebijakan ini akan langsung dirasakan oleh pelaku transportasi sungai dan masyarakat yang menggantungkan mobilitas serta distribusi barang melalui jalur perairan.

“Anggota kami lebih dari 100 pemilik kapal, dengan jumlah armada hampir 1.000 unit. Kalau IM 3 ini tetap diterapkan, perekonomian teman-teman kapal sungai pasti terdampak,” ucapnya.

Ikasuda Kalselteng menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk aksi unjuk rasa, jika aspirasi mereka tidak diakomodasi.

“Langkah selanjutnya kami berencana melakukan demo,” tegas Mauala.

Sementara itu, Sekretaris Ikasuda Kalselteng, Muhlan Alhan menilai, kebijakan IM 3/2025 diterapkan tanpa kajian dan pelibatan pelaku usaha di daerah.

“Tiba-tiba langsung diterapkan, tanpa ada kajian bersama kami. Karena itu, FGD ini kami gelar untuk mengumpulkan bahan kajian dan mencari solusi,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika konflik berlarut, tidak menutup kemungkinan terjadi gangguan serius pada transportasi sungai.

“Apakah nanti transportasi sungai yang berhenti, atau bahkan akses jembatan yang ditutup, itu bisa saja terjadi. Dampaknya tentu luas,” katanya.

Selain itu, ada kemungkinan melonjaknya jumlah pengangguran. Sebab, sekitar 7.000 motoris tidak lagi bisa mencari penghasilan akibat IM 3/2025 tersebut.

Sebagai informasi, FGD itu menghadirkan dua pakar dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Prof Hadin Muhjad dan Guru Besar Ilmu Pemerintahan FISIP Prof Budi Suryadi, untuk memberikan pandangan akademik dan alternatif solusi atas polemik IM 3/2025.(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.