TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulang Bawang – Polda Lampung bersama Polres Tulang Bawang mengawal langsung pelaksanaan Plotting Bidang Tanah oleh ATR/BPN Tulang Bawang terhadap lahan yang diklaim masyarakat tiga kampung yakni Bakung Udik, Bakung Ilir, dan Bakung Rahayu, yang berlokasi di Lahan Isem Payow Bonow/Umbul Sadeng, wilayah PT Indo Lampung Perkasa.
Kegiatan yang dilakukan pada Senin (19/1/2025) tersebut melibatkan unsur lengkap lintas sektor, mulai dari jajaran pimpinan Polda Lampung, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, ATR/BPN, DPRD, pihak perusahaan, hingga perwakilan masyarakat dan kepala kampung setempat.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah mengatakan, kegiatan pengawalan ploting tanah sengketa itu diawali dengan rapat koordinasi di Polres Tulang Bawang.
Dengan dipimpin oleh Direktur Intelijen Polda Lampung, rapat terwebut ditujukan untuk penentuan titik koordinat berdasarkan klaim masyarakat.
Kapolres Tulang Bawang menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan ini merupakan bentuk nyata negara hadir di tengah masyarakat.
“Polri hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan berkeadilan. Kami menjamin keamanan serta mengedepankan dialog agar tidak terjadi konflik di lapangan,” tegas AKBP Yuliansyah, Selasa (20/1/2026).
Sementara, lanjut Yuliansyah, pengukuran lapangan dilakukan oleh tim ATR/BPN Tulang Bawang dengan membagi dua tim ke beberapa titik strategis.
Yuliansyah menyampaikan apresiasi atas kedewasaan seluruh pihak yang terlibat.
Hal tersebut nampak saat seluruh elemen masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas saat ploting tanah berlangsung.
Menurutnya, setiap persoalan agraria dapat ditempuh secara damai dan bermartabat, tanpa ada anarkisme.
"Hasil pengecekan dan penetapan titik koordinat akan dipaparkan secara resmi oleh ATR/BPN Tulang Bawang pada Kamis, 22 Januari 2026 di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)