Pemotongan TPP 50 Persen ASN Siak Batal Diterapkan pada 2026, Ini Pertimbangannya
January 20, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – Rencana penyesuaian atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak pada 2026 dipastikan tidak jadi dilaksanakan.

Hingga awal 2026, Pemkab Siak masih menggunakan standar besaran TPP lama, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setdakab Siak, Novit Rizal, menegaskan belum ada perubahan terhadap besaran TPP ASN.

Artinya, kebijakan pemangkasan TPP hingga 50 persen yang sempat diwacanakan pada 2025 lalu tidak terealisasi.

“Kita masih menggunakan standar lama. Sampai saat ini belum ada perubahan besaran TPP,” kata Novit Rizal, Senin (20/1/2026).

Ia menjelaskan, perubahan besaran TPP, baik kenaikan maupun penurunan, harus melalui proses panjang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memakan waktu sekitar dua hingga tiga bulan.

Sementara jika tidak ada perubahan, pemerintah daerah cukup menyampaikan laporan melalui Ditjen Otonomi Daerah dan aplikasi SIMONA Kemendagri.

“Kalau kita ajukan perubahan, prosesnya lama. Bisa berdampak pada keterlambatan pencairan TPP, apalagi saat itu berdekatan dengan Idul Fitri,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2025 lalu, Bupati Siak Afni Zulkifli menginstruksikan penyesuaian TPP sebagai upaya menekan belanja pegawai yang dinilai terlalu besar dan membebani APBD.

Kebijakan itu bahkan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 8 Tahun 2025 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang standar satuan harga regional.

Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut tidak berjalan.

Salah satu pertimbangannya adalah kondisi keuangan daerah yang masih dibebani tunggakan pembayaran TPP tahun sebelumnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menyebut Pemkab lebih memprioritaskan penyelesaian tunda bayar TPP dibanding mengubah standar besaran tunjangan.

“Kita masih ada tunda bayar TPP 2024 dan 2025. Kalau dipaksakan mengubah standar TPP, prosesnya bisa berbulan-bulan di Kemendagri. Fokus kita sekarang menyelesaikan kewajiban yang tertunggak,” ujarnya.

Senada, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Siak, Raja Indor, menjelaskan bahwa standar TPP yang tercantum dalam peraturan merupakan nilai maksimal.

Pemkab, kata dia, tidak wajib membayar penuh jika kondisi fiskal tidak memungkinkan.

“TPP itu nilai maksimal. Bukan berarti harus dibayar 100 persen. Bisa saja dibayar 70 persen atau di bawahnya, tergantung kemampuan keuangan daerah,” jelas Raja Indor.

Ia menambahkan, alokasi keuangan pada awal 2026 diprioritaskan untuk melunasi tunda bayar TPP satu bulan tahun 2024 dan dua bulan tahun 2025 yang saat ini masih dalam proses reviu Inspektorat.

“Kunci kebijakan kita, tidak memaksakan membayar TPP penuh di 2026, sambil melihat kondisi fiskal ke depan,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan wacana penyesuaian TPP lahir dari kekhawatiran terhadap struktur APBD Siak yang terus tergerus belanja pegawai, yang saat ini mencapai lebih dari 45 persen.

“Solusinya memang memotong TPP agar belanja pegawai tidak terus meningkat. Saya tidak mau Siak jatuh ke lubang yang sama,” ujar Afni.

Meski demikian, Afni mengakui bahwa pada praktiknya Pemkab harus realistis dengan kondisi keuangan dan mekanisme regulasi yang berlaku.

Karena itu, pemotongan TPP 50 persen yang sempat diwacanakan untuk 2026 akhirnya tidak diterapkan.

Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah daerah hanya wajib mengajukan persetujuan ke kementerian apabila terjadi kenaikan TPP.

Sementara jika besaran TPP tetap atau diturunkan, daerah cukup melaporkannya melalui sistem yang telah disediakan Kemendagri. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.