Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pariwisata mendatangi Kantor Bupati dan Dinas Pariwisata Lombok Timur pada Selasa (20/1/2026).
Dalam aksi tersebut, ratusan massa memaksa untuk masuk menemui Bupati Lombok Timur Haerul Warisin.
Namun massa aksi dijaga ketat aparat keamanan sehingga memicu aksi saling dorong.
Hal itu menyebabkan sejumlah massa aksi dan pihak keamanan luka-luka.
Massa aksi juga mengalami intimidasi pihak lain.
Baca juga: Demo Tuntut Kadis Pariwisata Lombok Timur dan Stafsus Dicopot, Massa Singgung Soal Minimnya Inovasi
Satu orang terlihat dijambak di dalam halaman kantor bupati sehingga membuat reaksi dari massa aksi semakin keras.
“Ini kan jelas sekali sudah masuk di model premanisme dan kriminalisasi,” ucap Ketua Umum PMII Lombok Timur, Yogi Setiawan pada Kamis (20/1/2026)
Yogi menyampaikan kekecewaannya terhadap cara pengamanan aksi yang jauh dari prosedur yang sudah ditentukan.
"Kan sudah ada APH, kenapa harus pakai yang lain-lain," ungkapnya.
Yogi mengatakan pendekatan terhadap masyarakat sipil seharusnya secara terbuka.
"Di kesempatan ini kami juga ingin sampaikan bahwa PMII akan gelar aksi jilid III besok pagi, Lombok Timur hari ini sedang darurat Keracunan, darurat Premanisme," pungkasnya.
Massa dalam tuntutannya meminta agar Bupati Lotim mencopot Kepala Dinas dan Staf Khusus Pariwisata dari jabatannya.
Massa menilai polemik yang ada di beberapa destinasi wisata saat ini yakni Sunrise Land Lombok (SLL) dan Bale Mangrove merupakan buntut dari kinerja buruk.
“Kita menduga aktor intelektual polemik di Bale Mangrove dan SLL ini yakni dua orang itu yang pertama Kadis Pariwisata dan Staf Khusus itu,” papar Kordum Aksi, Abdul Qadir Jaelana.
Massa mendesak keduanya segera dicopot dari jabatannya.
"Pariwisata kita di Lombok Timur semua buruk pengelolaannya," tutupnya.
Terpisah Kepala Dinas Parawisata Lombok Timur Widayat tidak mau mengomentari soal tuntutan pencopotan jabatan.
"Saya tidak mau komentar kalau soal pencopotan itu," singkatnya.
(*)