SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Ruang sidang mendadak senyap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai membacakan amar tuntutan. Di kursi pesakitan, Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Walikota Palembang, kini lebih banyak terdiam.
Kepalanya tertunduk dalam, namun jemarinya tak berhenti bergerak. Sebuah tasbih digital melingkar di jarinya, menjadi saksi bisu upaya sang terdakwa mencari ketenangan di tengah badai hukum yang menerjangnya.
Selasa (20/1/2026) menjadi hari yang berat bagi Fitrianti, Dedi Sipriyanto.
Baca juga: Dianggap Berbelit-belit, Jaksa Tuntut Fitri Mantan Wakil Walikota Palembang 8,5 Tahun Penjara
Keduanya hadir untuk mendengarkan nasib mereka dalam kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang.
Kasus yang menyeret nama mereka ini diduga telah merugikan negara hingga angka yang fantastis Rp 4,092 miliar.
JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi, serta menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
"Menuntut terdakwa Fitrianti Agustinda dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan," ujar JPU saat bacakan tuntutan.
Selain itu Fitrianti juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto turut dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.
Hanya saja yang membedakan, Dedi harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 365 juta.
"Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak membayar, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ," katanya.