Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum mantan polisi yang menghabisi nyawa pacarnya, Alvian Maulana Sinaga, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Selasa (20/1/2026).
Kuasa hukum Alvian, Nicolas, menilai, argumen yang disampaikan JPU dalam penolakan atas poin-poin eksepsi yang diajukannya dalam persidangan sebelumnya sudah benar.
Termasuk perihal tidak adanya stempel basah dari kejaksaan dalam surat dakwaan yang menjadi salah satu poin eksepsi atau keberatan dalam membela kliennya.
Baca juga: DPRD Kabupaten Cirebon Bongkar Biang Banjir Sumber, Bukit Plangon Digerus Tambang dan Perumahan
Namun, JPU menyebut tidak adanya stempel diatur Pasal 143 Ayat 2 Huruf b KUHAP yang menyebutkan syarat formil surat dakwaan hanya meliputi identitas, waktu dan tempat kejadian, kronologis kejadian, diberi tanggal serta tanda tangan penuntut umum.
"Soal stempel, memang benar tidak diatur dalam Pasal 143 ayat (2), sehingga tanggapan jaksa sudah sesuai bunyi pasal tersebut, dan memang tidak mengatur soal stempel," kata Nicolas saat ditemui seusai sidang di PN Indramayu, Selasa (20/1/2026).
Ia mengatakan, eksepsi yang diajukan juga bukan merupakan bentuk perlawanan, karena memang diperbolehkan terdakwa mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan dari JPU.
"Kita memang harus mengikuti hukum acara, dan (persidangan) ini masih proses hukum acara, sehingga belum masuk ke materi perkara," ujar Nicolas.
Pihaknya pun berharap, proses persidangan perkara pembunuhan berencana tersebut tetap berjalan, dan jangan sampai ada penundaan yang berlarut-larut.
"Jika memang ada perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, maka harus disidangkan. Intinya, jangan sampai ada penundaan, sehingga sampai berlarut-larut," kata Nicolas.
Baca juga: Tak Hanya Salat dan Selawat, Pengasuh Buntet Pesantren Cirebon Ungkap Amalan Utama di Bulan Syaban
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan tiga poin eksepsi, di antaranya, dakwaan JPU terhadap Alvian dinilai tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
Selain itu, keberatan atas penulisan pekerjaan terdakwa yang masih disebut sebagai anggota Polri, karena Alvian telah resmi dipecat sejak beberapa waktu lalu.
"Ketiga, keberatan terkait tidak adanya cap atau stempel basah dari kejaksaan pada surat dakwaan," kata kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (12/1/2026).