Kasus Jaksa di Banten Peras WNA, Kejagung Dalami dengan Periksa 30 Lebih Saksi
January 20, 2026 08:00 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum jaksa di Banten terhadap warga negara asing (WNA). Hingga kini, lebih dari 30 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Cukup banyak, sudah lebih dari 20, bahkan lebih dari 30 saksi yang diperiksa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (19/1/2026) malam.

Anang menjelaskan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, baik dari internal kejaksaan maupun pihak di luar institusi.

“Dari lingkungan kejaksaan ada, dari luar kejaksaan juga ada,” ungkapnya.

Baca juga: Temuan BPK Rp12,59 T, KPK dan Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi Kuota Pupuk Nonsubsidi

Meski pemeriksaan saksi terus bertambah, Anang memastikan belum ada penetapan tersangka baru. Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus tersebut masih lima orang.

“Sementara ini belum ada tersangka baru, masih lima orang,” katanya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan warga negara asing.

Tiga tersangka merupakan oknum jaksa, yakni HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku jaksa penuntut umum, serta RZ selaku Kepala Subbagian di Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni DF yang berprofesi sebagai pengacara dan MS yang berperan sebagai penerjemah atau ahli bahasa.

Para tersangka diduga melakukan pemerasan terkait penanganan perkara UU ITE dengan pelapor warga negara Korea, serta tersangka yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia.

Menurut Anang, para oknum jaksa tersebut diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan melakukan transaksi dengan meminta sejumlah uang kepada para pihak yang berperkara.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten pada Rabu (17/12/2025).

Dari hasil OTT dan pengembangan penyidikan, aparat menyita uang tunai sekitar Rp941 juta. Namun demikian, pembagian dan aliran dana kepada masing-masing tersangka hingga kini masih terus didalami oleh penyidik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.