KASUS hukum yang melibatkan Eggi Sudjana kembali menjadi perbincangan publik setelah aparat penegak hukum memutuskan untuk menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Perkara yang berawal dari tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini pada akhirnya diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Keputusan tersebut sekaligus menutup proses pidana terhadap Eggi Sudjana, namun membuka ruang diskusi yang jauh lebih luas tentang relasi antara kritik, kekuasaan, dan arah demokrasi Indonesia.
Di satu sisi, penghentian penyidikan dapat dibaca sebagai langkah de-eskalasi konflik politik dan sosial dengan tujuan meredam gejolak opini publik, menghentikan polarisasi yang berpotensi meluas, serta menutup ruang politisasi hukum yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi khususnya penegak hukum.
Negara seolah ingin menurunkan tensi perdebatan yang berpotensi memecah belah masyarakat. Namun di sisi lain, keputusan ini juga memunculkan tanda tanya: apakah penyelesaian tersebut mencerminkan kedewasaan demokrasi, atau justru menyingkap problem klasik penegakan hukum yang rentan terhadap pertimbangan politik?
Dalam demokrasi, kritik terhadap penguasa merupakan keniscayaan. Tidak ada demokrasi tanpa ruang bagi suara yang berseberangan. Presiden, sebagai pejabat publik tertinggi, tidak hanya memegang kekuasaan eksekutif, tetapi juga menjadi simbol negara.
Konsekuensinya, setiap kritik terhadap presiden sering kali memiliki resonansi politik yang besar. Dalam konteks inilah kasus Eggi Sudjana menjadi menarik, karena ia berdiri di persimpangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan martabat lembaga negara.
Sejak awal, penggunaan instrumen hukum pidana dalam merespons pernyataan Eggi Sudjana menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pencemaran nama baik. Namun sebagian lain melihatnya sebagai gejala kriminalisasi ekspresi politik.
Di negara demokratis, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan respons pertama terhadap pernyataan kontroversial, apalagi yang berkaitan dengan isu publik. Ketika penyidikan kemudian dihentikan melalui restorative justice, narasi pun bergeser.
Negara tidak lagi menempatkan perkara ini sebagai konflik yang harus diputus melalui pengadilan, melainkan sebagai persoalan yang bisa diselesaikan dengan pendekatan damai. Secara normatif, restorative justice menawarkan nilai-nilai pemulihan, rekonsiliasi, dan penyelesaian yang lebih manusiawi.
Ia menghindarkan proses hukum yang panjang, melelahkan, dan berpotensi memperuncing polarisasi. Namun, penyelesaian damai juga tidak bebas dari kritik.
Publik berhak bertanya: mengapa perkara dengan dampak politik dan perhatian publik yang begitu besar justru berhenti tanpa putusan pengadilan? Apakah pendekatan damai ini akan diterapkan secara konsisten kepada semua warga negara, atau hanya muncul dalam kasus-kasus tertentu yang sensitif secara politik?
Di sinilah persoalan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum menjadi relevan. Dalam masyarakat yang masih bergulat dengan ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum, setiap keputusan aparat akan selalu dibaca bukan hanya secara yuridis, tetapi juga secara politis.
SP3 dalam kasus Eggi Sudjana, bagi sebagian orang, dapat dipahami sebagai kebijakan bijak. Namun bagi sebagian lainnya, ia berpotensi menambah daftar panjang kecurigaan bahwa hukum tidak sepenuhnya bekerja secara netral.
Kasus ini juga mengingatkan kita pada posisi presiden dalam demokrasi. Presiden bukanlah figur yang kebal kritik. Sebaliknya, legitimasi presiden justru diperkuat ketika ia mampu berdiri di atas kritik, bahkan yang paling keras sekalipun.
Namun negara juga memiliki kewajiban untuk melindungi institusi kepresidenan dari serangan yang tidak berdasar dan dapat merusak kepercayaan publik. Menemukan titik keseimbangan antara dua kepentingan ini bukan perkara mudah.
Penyelesaian melalui restorative justice dapat dibaca sebagai upaya menjaga keseimbangan tersebut. Negara seolah berkata bahwa kritik tidak perlu selalu dibalas dengan hukuman, tetapi juga tidak dibiarkan berkembang tanpa batas. Meski demikian, pendekatan ini memerlukan transparansi yang tinggi. Tanpa penjelasan yang memadai kepada publik, keputusan penghentian penyidikan akan selalu menyisakan ruang spekulasi.
Lebih jauh, kasus Eggi Sudjana mencerminkan tantangan besar demokrasi Indonesia: bagaimana mengelola perbedaan pendapat secara dewasa. Demokrasi bukan hanya soal pemilu dan pergantian kekuasaan, tetapi juga tentang kemampuan negara dan masyarakat untuk hidup bersama dalam perbedaan.
Ketika setiap kritik dibawa ke ranah pidana, demokrasi akan terasa sempit. Sebaliknya, ketika setiap tuduhan dibiarkan tanpa tanggung jawab, demokrasi juga terancam oleh disinformasi dan ketidakpercayaan.
Ke depan, pelajaran penting dari kasus ini adalah perlunya penataan ulang cara negara merespons ekspresi politik. Hukum pidana seharusnya benar-benar menjadi ultimum remedium. Ruang dialog, klarifikasi, dan mekanisme non-pidana perlu diperkuat agar konflik politik tidak selalu berujung di kantor polisi. Dalam konteks ini, restorative justice bisa menjadi jembatan, asalkan diterapkan secara adil dan konsisten.
Pada akhirnya, kasus Eggi Sudjana bukan sekadar cerita tentang satu orang dan satu perkara. Ia adalah refleksi tentang bagaimana demokrasi Indonesia bekerja dalam praktik. Apakah kita bergerak menuju demokrasi yang matang, yang mampu menyerap kritik tanpa rasa takut? Ataukah kita masih terjebak dalam tarik-menarik antara hukum dan kekuasaan?