TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengaku prihatin dengan terjaringnya dua kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026) kemarin.
Dua kepala daerah yang dijaring lembaga antirasuah tersebut yakni Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo.
"Ya pertama tentunya kita prihatin ya, kembali terjadi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh kepala daerah," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, (20/1/2026).
Menurut Prasetyo masih adanya kepala daerah yang terjaring OTT membuktikan bahwa masalah korupsi masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar. Oleh karena itu Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai forum sering mengingatkan akan bahayanya korupsi.
"Yang harus bersama-sama kita perangi gitu. Berkali-kali juga dalam berbagai forum Bapak Presiden terus mengingatkan hal tersebut," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo (SDW), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang merupakan kepala desa (kades) dan orang kepercayaan bupati.
Mereka adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun.
KPK juga telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara (ekspose) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Madiun, Senin (19/1/2026).