Pelanggaran yang Dilakukan 28 Perusahan Sehingga Izinnya Dicabut Presiden
January 20, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 Perusahan Pasca bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa 28 Perusahan yang Izinnya dicabut tersebut melakukan pelanggaran yang bermacam macam.

Di antaranya melakukan kegiatannya di luar izin wilayah yang sudah diberikan.

Selain itu, kata Prasetyo, perusahaan yang dicabut izinnya tersebut beroperasi di wilayah yang tidak diperbolehkan.

"Kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang. Contohnya di hutan lindung," katanya usai konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).

Selain itu kata Prasetyo, perusahaan juga distop izin operasinya karena tidak memenuhi kewajiban pajak kepada negara sebagaimana yang telah ditentukan.

"Kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," katanya.

Jenis Pelanggaran Perusahaan

  • Beroperasi di luar izin wilayah yang telah diberikan pemerintah.
  • Melakukan kegiatan usaha di kawasan terlarang, termasuk hutan lindung.
  • Beroperasi di wilayah yang tidak diperbolehkan sesuai aturan tata ruang dan perizinan.
  • Tidak memenuhi kewajiban pajak kepada negara sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  • Mengabaikan kewajiban administratif lain kepada negara, selain pajak.
  • Pelanggaran tata kelola lingkungan, terbukti dari dampak bencana banjir dan longsor yang diperparah oleh aktivitas perusahaan.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir  November 2025.

Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam  konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).

Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.

"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.

Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit

1.    PT. Aceh Nusa Indrapuri
2.    PT. Rimba Timur Sentosa
3.    PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit

1.    PT. Minas Pagai Lumber
2.    PT. Biomass Andalan Energi
3.    PT. Bukit Raya Mudisa
4.    PT. Dhara Silva Lestari
5.    PT. Sukses Jaya Wood
6.    PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara –13 Unit

1.    PT. Anugerah Rimba Makmur
2.    PT. Barumun Raya Padang Langkat
3.    PT. Gunung Raya Utama Timber
4.    PT. Hutan Barumun Perkasa
5.    PT. Multi Sibolga Timber
6.    PT. Panei Lika Sejahtera
7.    PT. Putra Lika Perkasa
8.    PT. Sinar Belantara Indah
9.    PT. Sumatera Riang Lestari
10.    PT. Sumatera Sylva Lestari
11.    PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12.    PT. Teluk Nauli
13.    PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit

1.    PT. Ika Bina Agro Wisesa
2.    CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit

1.    PT. Agincourt Resources
2.    PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit
1.    PT. Perkebunan Pelalu Raya
2.    PT. Inang Sari

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.