TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat perakit senjata api (senpi) ilegal dari sebuah home industry atau pabrik rumahan di kawasan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan para pelaku belajar merakit senjata ilegal itu dari Youtube.
"Mereka, lima pelaku, memperoleh keahlian dalam membuat atau memodifikasi senjata api ini belajar dari YouTube, dari platform media sosial yang mereka pelajari sejak tahun 2018," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Bahkan tersangka, kata Iman, dapat mengubah airsoft gun menjadi senjata api dengan peluru tajam.
Namun demikian, pihak kepolisian masih menelusuri asal-usul airsoft gun juga amunisi yang mereka dapatkan.
"Dari mana sumbernya senjata api tersebut? Ada yang mereka lakukan, yang pertama, modifikasi airsoft gun dengan mengganti larasnya maupun elemen-elemen yang ada di bagian-bagian senjata tersebut sehingga dapat digunakan dengan menggunakan peluru tajam," ujarnya.
Mulai 2024
Lebih lanjut ia menambahkan, para tersangka mulai menjual senjata rakitan pada tahun 2024 melalui e-Commers.
"Para pelaku adalah dengan cara menjual di platform e-commerce, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok. Mereka melakukan penawaran penjualan senjata api kepada umum secara ilegal," ucapnya.
Awalnya, para pelaku hanya menjual sarung senjata. Penjualan senpi ilegal ini dilakukan ketika ada pesanan dari jaringan tertentu dengan sistem pre-order (PO).
"Jadi awalnya si penjual ini menawarkan di e-commerce itu adalah bagian-bagian dari senjata tersebut. Misalkan sarung (senjata), awalnya dari sana. Kemudian ketika komunikasi lanjutan ada ketertarikan untuk membeli senjata api, baru mereka berkomunikasi langsung, tidak melalui media sosial tersebut," jelasnya.
Para tersangka sudah belajar merakit senjata sejak tahun 2018. Berdasarkan penyelidikan, total sebanyak 50 senjata hasil rakitan sudah dijual hingga ke luar pulau Jawa.
"Kemudian untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar 2 sampai 5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh," ujarnya.
Lima Jadi Tersangka
Adapun sebanyak lima orang lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RR (39), IMR (22) dan RAR selaku perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi.
Sementara itu, dua orang lainnya JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai orang yang menjual senjata api hasil rakitan.
Para Tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.