Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON- Jika sebelumnya sabu identik dengan plastik klip atau balutan lakban, kini ceritanya berbeda.
Di Kota Cirebon, narkotika jenis sabu justru disamarkan dalam kemasan permen, membuatnya nyaris tak mencurigakan dan mudah beredar di kalangan anak muda.
Modus baru tersebut diungkap Polres Cirebon Kota saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, di Mapolres setempat, Selasa (20/1/2026).
“Untuk mengamuflasekan, sabu tersebut dimasukkan di dalam kemasan permen. Jadi ini untuk mengelabui, sehingga tidak terlihat itu adalah paket sabu yang dijual,” ujar Eko.
Baca juga: Tak Hanya Salat dan Selawat, Pengasuh Buntet Pesantren Cirebon Ungkap Amalan Utama di Bulan Syaban
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial AS (23).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 177 paket sabu yang telah dibungkus plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam kemasan permen, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 152 gram.
“Kita mengamankan satu tersangka dengan barang bukti sebanyak 177 paket narkotika jenis sabu. Kemudian juga diamankan satu buah timbangan digital dan beberapa perlengkapan untuk pengedaran sabu tersebut,” ucapnya.
Pengungkapan ini, lanjut Eko, merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran sabu sebelumnya.
Tersangka AS diamankan pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Jalan Cipto, Kota Cirebon.
“Ini merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku pengedar sabu sebelumnya yang sudah kita amankan. Alhamdulillah, pelaku berinisial AS berhasil kita amankan,” jelas dia.
Tak hanya cara pengemasan yang berubah, sistem penjualannya pun ikut bergeser.
Polisi mengungkap, sabu dalam kemasan permen tersebut diedarkan dengan sistem map atau tempel, yakni diletakkan di titik tertentu sesuai kesepakatan penjual dan pembeli.
Baca juga: Kos-kosan di Cirebon Disulap Jadi Dapur Tembakau Sintetis, Polisi Ungkap Pola Sistem Tempel
"Untuk sistem penjualannya menggunakan sistem tempel janjian. Jadi sabu yang sudah dimasukkan di dalam bungkus permen itu diletakkan di titik yang merupakan titik janjian antara penjual dan pembeli,” katanya.
Sasaran peredaran narkoba ini pun cukup mengkhawatirkan.
Menurut Kapolres, konsumen utamanya adalah anak-anak muda dan remaja.
Setiap satu kemasan permen diketahui berisi sabu seberat 0,5 gram dan dijual dengan harga Rp 500 ribu per bungkus.
“Satu bungkus permen isinya 0,5 gram. Harganya Rp500.000 satu permen. Biasanya ditaruh di plastik klip atau lakban, nah ini dimasukkan ke dalam kemasan permen,” ujarnya.
Terkait latar belakang pelaku, polisi menyebut AS tidak memiliki pekerjaan tetap dan masih berusia muda.
Meski demikian, tersangka belum tercatat pernah terlibat kasus narkoba sebelumnya.
“Profesinya tidak bekerja atau pengangguran. Untuk catatan kriminal sebelumnya, yang bersangkutan belum memiliki catatan kasus peredaran narkoba,” ucap Eko.
Kapolres menegaskan, modus penyamaran sabu dalam kemasan permen ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya orang tua, karena semakin sulit dikenali secara kasat mata.
“Ini yang perlu kita waspadai bersama, karena memang semakin banyak modus-modus yang berkembang terkait peredaran narkoba,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat 1, serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda maksimum ditambah sepertiga.