Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Petani Asal Bireuen, 7 Kilogram Ganja Disita
January 20, 2026 06:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pria berinisial MH (34) beserta barang bukti ganja seberat 7 kilogram, Minggu (18/1/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani tersebut diketahui merupakan warga Kabupaten Bireuen.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu karung warna putih berisi tujuh ikat daun, ranting, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 7.000 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.

“Pada saat penangkapan dan interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh ganja tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial F.

Transaksi dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya,” ujar Kapolres.

Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok barang haram tersebut.

Polres Aceh Tengah menegaskan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika.

Serta mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Terkini Kasus Narkoba di Aceh Tengah

Penangkapan Petani dengan 7 Kg ganja pada 18 Januari 2026)

  • Lokasi: Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Aceh Tengah.
  • Tersangka: MH (34), warga Kabupaten Bireuen.
  • Barang bukti: 1 karung berisi daun, ranting, dan biji ganja seberat 7.000 gram.
  • Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. (*)

Baca juga: Antrean Panjang Kendaraan di SPBU Simpang Lemah Burbana Aceh Tengah

Baca juga: 781 KK di Aceh Tengah Butuh Huntara, Pembangunan Dikebut Siap Sebelum Ramadhan

Baca juga: Helvi Triyansi jadi Perempuan Pertama Jabat Kadis, HMI Harap Transformasi Birokrasi Aceh Tengah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.