Tribunlampung.co.id, Banten - Guru SDN di Tangerang Selatan, Banten, berinisial YP (55) ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindakan asusila kepada 16 murid laki-laki pada Senin (20/1/2025).
Polisi menangkap YP atas laporan polisi diterima pada Minggu (19/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Benar, kemarin tanggal 19 Januari 2026 kami menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Laporan kami terima sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (20/1/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Setelah pemeriksaan intensif dan pengumpulan keterangan awal, polisi bergerak cepat menangkap YP di kediamannya sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama.
“Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan secara berkala dan sekitar pukul 19.00 WIB terduga pelaku sudah kami amankan,” kata Wira.
Penangkapan dilakukan secara persuasif tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tangsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami amankan di rumah terduga pelaku, dilakukan dengan pendekatan persuasif, kemudian langsung kami bawa ke Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.
Wira menegaskan, langkah ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Selain penegakan hukum, polisi juga menaruh perhatian besar pada perlindungan serta pemulihan korban.
“Fokus kami bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan yang maksimal,” pungkasnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual di SDN Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan semakin mengkhawatirkan. Polisi mengidentifikasi 16 murid laki-laki sebagai korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru berinisial YP (55).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan jumlah korban bertambah setelah penyidik melakukan pendalaman atas laporan awal orang tua murid.
“Dari hasil pemeriksaan kita mengidentifikasi terdapat 16 korban. Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki,” ujarnya di Serpong, Selasa (20/1/2026).
Awalnya, polisi menerima laporan dari sembilan orang tua murid pada Senin (19/1/2026). Namun setelah pemeriksaan lanjutan, jumlah korban meningkat.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 16 saksi, terdiri dari para korban, orang tua, pihak sekolah, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan pelecehan terjadi di lingkungan sekolah sejak 2023 hingga awal 2026. Atas dasar itu, polisi menangkap YP di rumahnya di Ciputat pada Senin malam (19/1/2026).
“Penangkapan dilakukan secara persuasif dan tidak ada perlawanan. Setelah itu yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres Tangerang Selatan,” kata Wira.
Polisi menegaskan masih mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta wali murid. Bentuk dugaan pelecehan belum diungkap secara rinci, namun aparat memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapat pendampingan.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di SDN Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan, Banten, diduga telah berlangsung dalam kurun waktu panjang, sejak 2023 hingga Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan temuan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
“Pada saat pembuatan laporan polisi terdapat sembilan korban, namun dari hasil pemeriksaan kami mengidentifikasi adanya 16 korban lainnya,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan mengingat dugaan tindak pidana tersebut terjadi selama bertahun-tahun di lingkungan sekolah.
“Kami membuka seluas-luasnya bagi korban lain untuk melapor,” tegasnya.
Sebelumnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangsel menerima laporan dari 13 orang tua murid SDN 01 Rawabuntu yang datang bersama kepala sekolah. Dari jumlah itu, sembilan orang tua melanjutkan laporan ke Polres Tangsel.
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menyebut dugaan pelecehan terjadi antara Juli 2025 hingga Januari 2026. “Terduga pelaku memang guru di sekolah itu, yaitu wali kelas,” ujarnya.
Data awal menunjukkan korban adalah murid kelas 4, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Polisi menegaskan fokus penanganan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga pendampingan dan pemulihan psikologis bagi para korban.
Baca juga: Polisi Usut Kasus Pencurian Tengkorak di Makam Serang