Tribunlampung.co.id, Banten - Polisi selidiki pencurian tengkorak milik Sajim di pemakaman umum di Kampung Gardu Junti, Desa Junto, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten pada Minggu (18/1/2026).
Langkah ini dilakukan polisi untuk mengatahui pelaku dan motif pencurian tengkorak Sajim yang sudah dimakamkan di tempat itu sejak tujuh tahun silam.
Melansir Kompas.com, kasus pembongkaran makam tersebut pertama kali diketahui oleh Sadira (55), seorang petani yang tengah membersihkan rumput di sekitar makam.
Saat itu Sadira sekitar pukul 14.30 WIB melihat kondisi kuburan sudah digali.
"Makam sudah dalam kondisi digali pertama kali diketahui sama petani yang sedang membersihkan rumput kemarin siang," kata Kepala Desa Junti, Jakra, saat dihubungi melalui telepon, Senin (19/1/2026), melansir dari Kompas.com.
Menurut Jakra, di dalam TPU tersebut, hanya makam milik Sajim saja yang dibongkar.
"Cuma satu yang dibongkar, padahal di TPU itu ada banyak makam," ujar Jakra.
Kasus pencurian tengkorak ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Polsek Jawilan dan Polres Serang oleh pihak keluarga.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menyatakan, kasus penggalian makam dan pengambilan tengkorak oleh orang tidak dikenal sedang diselidiki.
"Laporannya di Polsek Jawilan, kita backup untuk proses penyelidikannya," ujar Andi.
Andi menuturkan, makam tersebut digali setelah Sajim meninggal dunia pada 2019 atau tujuh tahun lalu.
Dari hasil pemeriksaan, tengkorak atau isi dari makam hilang diambil.
Lokasi kejadian kini telah diberi garis polisi.
Petugas mengamankan batu nisan dan bambu dari lokasi kejadian sebagai barang bukti dan telah memeriksa saksi-saksi.
Baca juga: Merasa Dijebak, Suami Tega Bunuh Istrinya di Rumah Anak, Kronologi Terungkap