Alasan Penahanan Yai Mim, Resahkan Warga dan Dijerat 3 Pasal dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
January 20, 2026 09:35 PM

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota resmi menahan Imam Muslimin alias Yai Mim dalam kasus pelecehan seksual dan pornografi.

Ia resmi ditahan sejak Senin (19/1/2026) malam, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, bahwa penetapan tersangka dan penahanan Yai Mim didasari dari laporan polisi yaitu LPB No 338/XI/2025 dengan pelapor atau korbannya adalah Sahara.

"Terkait perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP."

"Adapun untuk ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Buntut Laporan Sahara, Yai Mim Resmi Ditahan Atas Dugaan Pidana Asusila Oleh Polresta Malang Kota

Ia mengungkapkan sebelum ditahan, tersangka Yai Mim secara kooperatif datang ke Polresta Malang Kota dalam panggilan kedua pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (19/1/2026) siang.

Usai pemeriksaan yang berlangsung hingga malam, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka.

Keresahan Masyarakat

Selain merupakan kewenangan penyidik, penahanan tersebut dilakukan atas dasar banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dengan perbuatan tersangka Yai Mim.

Mulai dari dugaan pencemaran nama baik hingga tindakan perusakan.

"Untuk kronologi, sebagian sudah banyak beredar di media sosial."

"Kami juga menerima banyak laporan dari masyarakat, atas keresahan yang disebabkan oleh tersangka," terangnya.

Saat ditanya terkait Yai Mim yang juga tercatat sebagai pelapor dalam perkara lain, pihaknya menegaskan bahwa seluruh laporan tetap diproses dan ditindaklanjuti.

"Tetap berprogres dan tetap kami laksanakan secara normatif. Untuk perkara yang ada, baik yang bersangkutan (Yai Mim) sebagai pelapor ataupun terlapor, tetap kami laksanakan penanganannya secara obyektif," tegasnya.

Terkait pengakuan tersangka yang menyebut bahwa dirinya mengalami gangguan kejiwaan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan psikiater.

Selain memeriksa kejiwaannya, pelibatan psikiater juga untuk mendalami maksud dari konten-konten yang dibuat oleh tersangka dan beredar luas di media sosial.

Mengenai keinginan Yai Mim untuk berdamai dalam perkara tersebut, AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan bahwa proses hukum dan penyidikan tetap berjalan.

"Termasuk soal penangguhan penahanan tersangka, sampai saat ini belum ada yang mengajukan," tambahnya.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa Yai Mim saat akan ditahan bersikap kooperatif dan tidak melawan. Dan dari hasil pengecekan kesehatan, kondisi Yai Mim juga cukup baik.

"Kami sudah melakukan pengecekan kesehatan, dan dokter menyatakan bahwa kondisinya cukup baik."

"Untuk sakitnya apa masih kami dalami, karena dari pemeriksaan hari ini belum ada keterangan mendalam dari dokter," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.