TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) reguler pada Januari 2026.
Dua program utama yang cair pada awal tahun ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako.
Penyaluran bansos Januari 2026 ini menyasar jutaan keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Harimau Besok Rabu, 21 Januari 2025: Horoskop Cinta hingga Keuangan
Untuk program PKH, pemerintah menargetkan sekitar 10 juta KPM, sementara BPNT diberikan kepada lebih dari 17 juta KPM di seluruh Indonesia.
Jika mengacu pada pola penyaluran tahun sebelumnya, bansos reguler 2026 akan dicairkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Penyaluran bantuan sosial tersebut telah masuk dalam anggaran perlindungan sosial (perlinsos) 2026 dengan nilai mencapai Rp508,2 triliun.
Bahkan, pemerintah mewacanakan peningkatan anggaran perlinsos hingga Rp1.000 triliun guna memperkuat program pemberdayaan dan jaring pengaman sosial masyarakat.
Meski demikian, tidak semua masyarakat otomatis menjadi penerima bansos.
Oleh karena itu, penting bagi warga untuk mengetahui status kepesertaan bansos menggunakan NIK KTP.
Saat ini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran bantuan sosial.
Melalui sistem ini, masyarakat dapat mengetahui posisi desil kesejahteraan, baik secara online maupun offline.
1. Cek Penerima Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos
Pengecekan status bansos kini bisa dilakukan langsung melalui ponsel. Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan mengunduh aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.
Berikut langkah-langkahnya:
Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul informasi jenis bansos dan status pencairan.
Jika tidak, sistem akan menampilkan keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
2. Cek Penerima Bansos Lewat Situs Resmi Kemensos
Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Dengan layanan ini, masyarakat dapat memastikan apakah terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT Januari 2026, sekaligus memantau status pencairannya. (*)