Tersangkut Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD di Lampung Masih Terima Gaji
January 20, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan– Meski telah berstatus tersangka dan divonis dalam perkara penggunaan ijazah palsu, Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, masih menerima hak keuangan sebagai wakil rakyat. 

Saat ini, Supriyati juga hanya menjalani status tahanan kota atau tahanan rumah.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Lampung Selatan, Achamd Herry, mengatakan Supriyati telah diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung.

“Berdasarkan surat dari Gubernur Lampung, status yang bersangkutan diberhentikan sementara,” ujar Achamd Herry, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota DPRD yang diberhentikan sementara masih berhak menerima sejumlah hak keuangan.

“Meskipun diberhentikan sementara, yang bersangkutan masih menerima hak,” katanya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Supriyati hanya menerima hak tertentu, yakni uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian.

Sementara itu, terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Achamd Herry menyebut hingga kini belum ada pengajuan.

“PAW merupakan usulan dari partai politik, bukan kewenangan kami,” ujarnya.

Dalam perkembangan hukum, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Supriyati maupun Jaksa Penuntut Umum.

Putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara Nomor 11597 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada Rabu, 3 Desember 2025.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, serta membebankan biaya perkara kasasi kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Supriyati sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Kalianda pada 6 Agustus 2025.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan ijazah palsu untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai anggota DPRD Lampung Selatan.

Laporan LSM

Kasus ini bermula dari laporan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) ke Sentra Gakkumdu dan kepolisian pada Maret 2024.

Supriyati diduga menggunakan ijazah Paket C palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024 di Daerah Pemilihan VI yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Supriyati sebagai pengguna ijazah palsu dan Ahmad Sahrudin sebagai pihak yang membantu penerbitan ijazah tersebut.

Ahmad Sahrudin mengaku menerima imbalan Rp1,5 juta untuk memproses ijazah palsu yang digunakan Supriyati.

Meski telah diputus bersalah hingga tingkat kasasi, status Supriyati sebagai anggota DPRD Lampung Selatan masih menunggu tindak lanjut politik dari partai pengusung terkait proses PAW.

( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.