Kinerja Peradilan Meningkat, Pengadilan Tinggi Kaltara Putus 4.844  Perkara Pidana dan 537 Perdata 
January 20, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Pengadilan Tinggi Kaltara mencatat adanya peningkatan kinerja peradilan sepanjang tahun 2025.Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Kaltara, Marsudin Nainggolan, dalam Rapat Pleno Laporan Tahunan 2025 dan Pencanangan Zona Integritas Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (20/1/2026).

Marsudin Nainggolan mengatakan peningkatan kinerja Pengadilan Tinggi Kaltara tidak terlepas dari amanat pimpinan Mahkamah Agung serta sinergi yang terbangun antara hakim anggota dan pejabat struktural.

“Tentu ada peningkatan kinerja dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tidak terlepas dari amanat pimpinan Mahkamah Agung serta sinergi dengan para hakim anggota dan pejabat struktural dalam mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung, khususnya peradilan modern,” kata Marsudin kepada TribunKaltara.com, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, pada tahun 2026 Pengadilan Tinggi Kaltara berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, terutama dalam percepatan dan kualitas penyelesaian perkara, baik perkara pidana maupun perdata di wilayah hukum Kaltara.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Kaltara Gelar Pleno, Gubernur Kaltara Tekankan Integritas di Wilayah Perbatasan

Marsudin Nainggolan mengungkapkan, perkara yang paling menonjol sepanjang tahun 2025 masih didominasi oleh tindak pidana narkotika. Selain itu, terdapat pula perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana keimigrasian.

“Perkara pidana yang paling banyak masih narkotika, dengan persentase sekitar 51 persen dari total perkara pidana,” ungkapnya.

Berdasarkan data capaian kinerja, perkara pidana di Pengadilan Tinggi Kaltara  sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 5.029 perkara. Dari jumlah tersebut, 4.844 perkara berhasil diputus dan tersisa 185 perkara, dengan persentase penyelesaian mencapai 96,33 persen.

Sementara itu, untuk perkara perdata tercatat total 614 perkara, dengan 537 perkara telah diputus dan sisa 68 perkara, atau persentase pencapaian sebesar 87,46 persen.

“Sisa perkara tersebut akan dituntaskan pada tahun berikutnya sesuai target yang telah ditentukan. Untuk1 perkara perdata, target penyelesaian sekitar 20 hari, sedangkan perkara pidana ditargetkan 15 hingga 16 hari,” katanya.

TEKANKAN INTEGRITAS - Pelaksanaan penandatangan Zona Integritas oleh Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang bersama Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara, Senin (20/1/2026)
TEKANKAN INTEGRITAS - Pelaksanaan penandatangan Zona Integritas oleh Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang bersama Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara, Senin (20/1/2026) (TribunKaltara.com/Desi Kartika Ayu)

Secara keseluruhan, jumlah perkara pidana yang telah diputus sepanjang tahun 2025 baik pidana maupun perdata mencapai 4.884 perkara.

Adapun sisa perkara disebabkan adanya perkara yang masuk pada akhir tahun, khususnya bulan Desember, baik dari kejaksaan maupun permohonan banding.

"Kita akan selesaikan sisanya ditahun ini," sebutnya.

Selain pemaparan capaian kinerja tahun 2025, Pengadilan Tinggi Kaltara juga secara resmi mencanangkan Zona Integritas Tahun 2026 sebagai langkah awal menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

“Pencanangan zona integritas ini merupakan tahap awal. Selanjutnya akan disusun rencana-rencana aksi. Nantinya masing-masing ketua area akan dibagi tugas untuk melaksanakan rencana aksi sesuai bidangnya masing-masing dalam rangka mewujudkan WBK,” tandasnya.

Melalui rapat pleno laporan tahunan dan pencanangan zona integritas ini, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan di wilayah Kalimantan Utara.

(*)

Penulis : Desi Kartika

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.