Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Minimnya kehadiran anggota DPRD Parigi Moutong mewarnai Rapat Paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Selasa (20/1/2026).
Rapat Paripurna yang dijadwalkan pukul 10.00 Wita itu tidak dapat dilanjutkan karena jumlah kehadiran anggota dewan tidak memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Pantauan di ruang rapat DPRD Parigi Moutong menunjukkan suasana paripurna berlangsung lengang.
Sejumlah kursi anggota dewan tampak kosong, baik di sisi utara, selatan dan timur.
Beberapa kursi yang berada di jajaran pemerintah daerah juga terlihat tidak terisi.
Dari total 40 anggota DPRD Parigi Moutong, hanya 14 orang yang hadir hingga skors kedua dicabut, sehingga rapat paripurna akhirnya ditunda.
Baca juga: 26 Anggota DPRD Parigi Moutong Tak Berkantor saat Paripurna, Yushar: Bikin Malu Saja
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut, mengingat agenda paripurna telah dijadwalkan sebelumnya melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Ia menegaskan, pada hari pelaksanaan paripurna tidak terdapat agenda dinas ke luar daerah bagi anggota DPRD, kecuali dirinya yang sedang menghadiri pemakaman keluarga di Toraja.
“Yang pasti hari ini tidak ada kegiatan ke luar daerah. Kecuali saya sendiri yang ke Toraja menghadiri duka keluarga,” ujar Alfres melalui sambungan telepon.
Menurut Alfres, surat tugas untuk sejumlah anggota DPRD Komisi III dan Komisi IV memang telah diajukan, namun baru berlaku pada Rabu (21/1/2026), setelah agenda paripurna selesai dilaksanakan.
Legislator PDI Perjuangan itu menjelaskan, kesepakatan internal DPRD sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh anggota wajib menghadiri rapat paripurna, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak.
Agenda yang bersifat mendesak tersebut, kata politikus PDI Perjuangan itu, antara lain kegiatan partai politik atau urusan keluarga yang tidak dapat ditinggalkan.
Selain itu, jadwal paripurna yang telah disepakati melalui Banmus seharusnya menjadi pedoman bersama bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas kedewanan.
Dengan hanya 14 anggota DPRD yang hadir, Alfres menilai kondisi tersebut sangat disayangkan, terlebih paripurna merupakan forum resmi pengambilan keputusan strategis lembaga legislatif.
“Dengan melihat hanya 14 orang yang hadir, tentu saya sangat prihatin,” ungkap Alfres, sembari mengatalan bahwa dia masih dalam perjalanan pulang.
Baca juga: Gelombang Tinggi, Rumah Warga Bunta Banggai Diterjang Banjir Rob
Alfres berharap ke depan tingkat kedisiplinan anggota DPRD dalam menghadiri rapat-rapat resmi dapat lebih ditingkatkan.
Menurutnya, kehadiran penuh dalam rapat paripurna merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik wakil rakyat terhadap konstituen.
Rapat paripurna pembentukan Pansus LHP BPK tersebut selanjutnya akan dijadwalkan ulang menunggu keputusan Badan Musyawarah DPRD Parigi Moutong.
Update juga TribunPalu.com di Instagram
(*)