Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Siapkan Pledoi Usai Dituntut 8,5 Tahun Penjara
January 20, 2026 09:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum terdakwa Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto tengah menyiapkan materi nota pembelaan (pledoi) pada lanjutan sidang kasus korupsi PMI Kota Palembang, pada 22 Januari 2026 nanti.

Seperti diketahui, Keduanya sama-sama dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta.

Tak hanya itu pidana tambahan berupa membayar uang pengganti (UP) juga dituntut kepada keduanya, masing-masing Rp 2,7 miliar untuk Fitrianti dan UP Rp 365 juta untuk Dedi.

Menanggapi hal itu tim kuasa hukum terdakwa Dedi Sipriyanto, Grees Selly menilai meski kliennya dituntut sama dengan terdakwa Fitrianti Agustinda ia tak mempermasalahkan hal itu.

"Tuntutan jaksa itu relatif, kami tidak dalam kapasitas untuk menilai tinggi rendahnya, kalau misal kami melihat dalam aturan operasional hukum acara baik itu dalam KUHAP 2025 maupun surat edaran MA ketentuan pelaksanaan proses pemeriksaan di pengadilan. Tentu kami mengacu pada pemeriksaan tersebut, " ujar Grees usai sidang.

Baca juga: Harta Kekayaan Fitrianti Agustinda, Eks Wawako Palembang Dituntut 8,5 Tahun Bui Kasus Korupsi PMI

Baca juga: Breaking News: Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Mengenai isi materi pledoi yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya, ia hanya menyampaikan kalau intinya ada teori yang berkaitan dengan pembelaan.

"Kami sudah membuat kerangka pembelaan dan membuat teori yang akan berkaitan dengan pembelaan kami nanti. Insyallah akan kami selesaikan,

Dalam fakta persidangan terungkap akibat perbuatan yang dilakukan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,092 miliar.

Jumlah tersebut dihitung dari biaya manajemen operasional, Pembayaran atas uang muka dan cicilan kendaraan Hi-Ace tahun 2020 dan Hilux tahun 2023, Bantuan Sosial Pelestarian Donor, pembelian papan bunga untuk kepentinga Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto, serta bukti kas tanggal 18 Januari 2023 pada pos kebutuhan rumah tangga tahun 2023. 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.