ukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat secara ekonomi maupun pengetahuan hukum

Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu.

"Hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat secara ekonomi maupun pengetahuan hukum," ujar Sultan saat peresmian Pos Bantuan Hukum Desa dan Kalurahan se-DIY di Yogyakarta, Selasa.

Sultan berpesan agar keadilan tidak boleh berhenti di pusat dan tidak boleh berjarak dari rakyat.

Menurut dia, desa dan kalurahan merupakan ruang hidup nilai, tempat hukum, etika, dan rasa keadilan tumbuh dalam keseharian masyarakat.

"Di sanalah persoalan manusia pertama-tama muncul, dan seharusnya pula, pertama-tama diupayakan penyelesaiannya," ujar Raja Keraton Yogyakarta ini.

Atas dasar pemahaman itu, Sultan menyebut reformasi kalurahan di DIY sejak awal tidak dirancang sekadar untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, melainkan untuk mereformasi cara negara hadir di tengah masyarakat.

"Negara tidak cukup hadir melalui program dan anggaran, tetapi harus hadir melalui pengayoman, perlindungan yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan," tutur Sultan.

Dalam pandangan falsafah Jawa, lanjut Sultan HB X, hukum tidak dipahami semata sebagai kumpulan pasal dan sanksi, melainkan aturan yang hidup dan dijalankan dengan kebijaksanaan untuk menjaga kerukunan serta martabat manusia.

"Keadilan tidak selalu dimaknai sebagai menang atau kalah, melainkan sebagai upaya menemukan ketenteraman bersama tanpa merendahkan siapa pun," ujarnya.

Karena itu, kehadiran pos bantuan hukum (posbakum) dipandang sebagai potensi aktif untuk memperkuat Reformasi Kalurahan, sekaligus menegaskan bahwa kalurahan bukan hanya pelaksana kebijakan.

"Kalurahan bukan semata penerima program, melainkan ruang perlindungan warga negara," kata dia.

Ia berharap posbakum mampu menjamin hak seluruh warga mengakses keadilan tanpa memandang latar belakang ekonomi, sosial, maupun geografis serta menjadi ruang pembelajaran hukum bagi masyarakat desa.

"Kesadaran inilah yang pada akhirnya mendorong tumbuhnya masyarakat desa yang lebih melek hukum, partisipatif, dan berdaya," ucap Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY Agung Rektono Seto menyebutkan saat ini posbakum telah terbentuk di seluruh desa dan kalurahan di DIY.

Total terdapat 438 posbakum yang tersebar di lima kabupaten/kota di DIY dengan rincian Gunungkidul sebanyak 144 pos, disusul Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Kota Yogyakarta 45 pos.

"Pos bantuan hukum membantu menyelesaikan konflik masyarakat di tingkat kelurahan sebagai salah satu satuan hukum terkecil dalam sistem peradilan di Indonesia," ujar Agung.