Kabar penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu secara beruntun di Kantor Badan Kesbangpol dan Kantor Bawaslu Kotamobagu, sontak menjadi sorotan publik.
Giat penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Kotamobagu, Saptono bersama tim jaksa, digelar Kejari Kotamobagu pada Selasa, 20 Januari 2026.
Langkah penegakan hukum ini terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp 7,6 miliar.
Penggeledahan ini dilakukan pascadinaikkannya status kasus dugaan korupsi tersebut.
Petugas menyisir sejumlah ruangan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Pantauan di lokasi, proses penggeledahan berlangsung tertib dengan pengawalan ketat.
Langkah tegas kejaksaan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp 7,6 miliar yang dialokasikan untuk Bawaslu Kotamobagu pada Pilkada 2024.
Ironisnya, dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp 9 juta yang dikembalikan ke kas daerah.
Hal ini memicu tanda tanya besar soal akuntabilitas penggunaan dana.
“Prosesnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Saptono kepada awak media.
Ia mengisyaratkan perkara ini kian serius dan memasuki fase krusial.
Hingga kini, kejaksaan telah memeriksa sekitar 20 orang saksi guna menelusuri alur penggunaan anggaran.
Saptono menegaskan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara terbuka kepada publik.
Sumber internal kejaksaan menyebut, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.
Dugaan keterlibatan mengarah pada unsur sekretariat hingga pimpinan Bawaslu Kotamobagu.
Meski Kejari Kotamobagu masih menahan diri untuk mengumumkan secara resmi nama-nama yang akan dijerat hukum.
Secara yuridis, perkara ini berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Dana hibah, sesuai aturan, wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu di kantornya.
Seusai proses penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, Yunita menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang tengah berjalan.
“Saya selaku pimpinan lembaga menghormati proses hukum yang ada di kejaksaan, dan prosesnya ke depan kita menunggu saja,” ujar Yunita kepada awak media.
Ia tidak memberikan komentar lebih jauh terkait materi penyidikan maupun dokumen yang disita.
Namun dirinya memastikan bahwa Bawaslu Kotamobagu bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
Dari pantauan di lokasi menunjukkan, selain Ketua Bawaslu, sejumlah pimpinan dan komisioner lainnya juga hadir di kantor Bawaslu saat penggeledahan berlangsung.
Mereka terlihat mengikuti proses secara tertib dan kooperatif dengan tim kejaksaan. (Nie/Gob)
Baca juga: Hasil Penggeledahan Kantor Bawaslu Kotamobagu oleh Kejari, Barang Bukti Dugaan Korupsi Disita