Ketua Bawaslu Hormati Proses Hukum, Kejari Isyaratkan Tersangka: InsyaAllah Doakan Saja
January 20, 2026 09:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit, menanggapi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu di kantornya, Selasa (20/1/2026), terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp7,6 miliar.

Seusai proses penggeledahan yang berlangsung sekitar empat jam, Yunita menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang tengah berjalan.

“Saya selaku pimpinan lembaga menghormati proses hukum yang ada di kejaksaan, dan prosesnya ke depan kita menunggu saja,” ujar Yunita kepada awak media.

Ia tidak memberikan komentar lebih jauh terkait materi penyidikan maupun dokumen yang disita.

Namun dirinya memastikan bahwa Bawaslu Kotamobagu bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

Dari pantauan di lokasi menunjukkan, selain Ketua Bawaslu, sejumlah pimpinan dan komisioner lainnya juga hadir di kantor Bawaslu saat penggeledahan berlangsung. 

Mereka terlihat mengikuti proses secara tertib dan kooperatif dengan tim kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, dalam konferensi pers menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang atau dimanipulasi.

“Bahwa kami melakukan penggeledahan ini dalam upaya pengumpulan barang bukti dan jangan sampai ada barang bukti yang hilang atau tercecer,” kata Saptono.

Ia menyebut bahwa dokumen yang diamankan berupa berkas kegiatan per divisi dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Kemudian dikumpulkan ke dalam empat box berwarna berbeda-beda berisi ratusan berkas.

Saat ditanya soal kemungkinan penetapan tersangka, Saptono kembali memberikan sinyal bahwa proses hukum terus berjalan.

“InsyaAllah doakan saja,” ucapnya singkat, seraya menambahkan bahwa lebih dari 20 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.

Kejari Kotamobagu Pasang Garis Kejaksaan RI 

personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (20/1/2026).

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), serta sejumlah jaksa dan penyidik lainnya.

Dengan mengenakan rompi bertuliskan “Kejaksaan RI”, tim jaksa langsung menyisir dan menggeledah beberapa ruangan yang digunakan oleh pejabat Bawaslu Kotamobagu.

Mereka memeriksa berbagai dokumen administrasi yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp7,6 miliar.

Dana hibah Pilkada adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) suatu provinsi atau kabupaten/kota yang diberikan kepada penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) serta pihak terkait (TNI/Polri, Parpol).

Dana ini dimaksudkan untuk membiayai kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Bupati, atau Walikota, yang diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk memastikan pemilihan berjalan lancar, aman, dan sesuai konstitusi. 

Tidak hanya melakukan penggeledahan, aparat kejaksaan juga memasang garis pembatas bertuliskan “Kejaksaan RI”.

Garis yang mirip police line ini dipasang di beberapa ruangan, termasuk pintu masuk dan pintu ruangan.

Beberapa saat setelah penggeledahan berlangsung, tampak para pimpinan Bawaslu Kotamobagu mulai berdatangan ke kantor mereka, termasuk Ketua Bawaslu Kotamobagu, Yunita Mokodompit. 

Kedatangan para penjabat Bawaslu terlihat berlangsung tanpa kericuhan dan dalam situasi yang relatif kondusif.

“Ditunggu yaa, masih berlangsung,” kata seorang personil kejaksaan yang ada di lokasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.