Plt Kadis ESDM Riau Bicara Potensi Emas Placer di Kuansing
January 20, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mulai menggagas penguatan tata kelola Pertambangan Rakyat, khususnya untuk komoditas emas placer yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Sakinah, menyebutkan bahwa potensi emas rakyat di daerah tersebut cukup besar dan perlu dikelola secara legal, tertib, serta berwawasan lingkungan.

Menurut Sakinah, Kementerian ESDM telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kuansing sebanyak 30 blok yang tersebar di tujuh kecamatan, dengan total luasan kurang lebih 2.600 hektare. 

Penetapan WPR ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat setempat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan tradisional.

Komoditas yang menjadi fokus utama dalam WPR tersebut adalah emas placer, yaitu endapan emas yang terdapat di material lepas seperti pasir dan kerikil, umumnya di sekitar aliran sungai. 

Namun demikian, Sakinah menegaskan bahwa tidak semua aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara bebas, terutama jika berada di wilayah sungai atau kawasan tertentu yang memiliki fungsi lindung.

"Kalo pun nanti ada lokasi WPR yang berada di sungai, maka wajib ada izin dan kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS)," tegas Sakinah.

Hal ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak merusak fungsi sungai, tidak menimbulkan bencana, serta tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup.

Dari sisi regulasi, penerbitan IPR mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 yang kemudian diperkuat melalui perubahan dalam PP Nomor 39 Tahun 2025. 

Aturan tersebut menegaskan bahwa IPR hanya dapat diberikan di wilayah WPR yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 menjadi pedoman teknis dalam penyelenggaraan izin pertambangan rakyat, mulai dari persyaratan administrasi, pelaksanaan kegiatan, hingga pembinaan dan pengawasan. 

"Pemerintah provinsi memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan,"ujar Sakinah.

Sakinah juga menyampaikan ke depan akan dilakukan penyesuaian Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait penetapan iuran Izin Pertambangan Rakyat atau IPERA. Perubahan Perda tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM, sehingga penerimaan daerah dapat lebih tertata dan transparan.

Dengan legalisasi pertambangan rakyat melalui skema IPR, Pemerintah Provinsi Riau berharap aktivitas penambangan emas di Kuansing tidak lagi dilakukan secara ilegal. 

"Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, langkah ini juga diharapkan mampu menekan kerusakan lingkungan serta menghadirkan kepastian hukum bagi para penambang rakyat yang selama ini beroperasi secara tradisional,"ujar Sakinah.(tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.