Sindikat Penyelundupan Manusia Terbongkar, Kirim Warga Negara Asing ke Australia Lewat Jalur Ilegal
January 20, 2026 09:33 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional.

Sindikat itu mengirim warga negara asing (WNA) ke Australia melalui jalur ilegal.

Sindikat ini menjadikan Jakarta sebagai tempat transit sebelum ke Australia.

Baca juga: Imigrasi Jaktim Bentuk Desa Binaan untuk Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia

Dalam pengungkapan ini, petugas imigrasi menangkap tiga WNA yang terdiri dari dua warga negara China berinisial SS (37) dan XS (39), serta seorang warga negara Thailand berinisial PK (27).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan orang asing di sebuah penginapan di Jakarta Barat.

"Orang asing itu diduga memiliki KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di Jakarta Barat," kata Pamuji dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: 4 WNA yang Ditangkap Imigrasi Soekarno Hatta Terlibat Jaringan Penyelundupan Manusia

Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (12/1/2026) malam dan mendapati tiga tersangka sedang bersama, beserta sejumlah barang bukti.

Barang-barang bukti meliputi paspor, kartu identitas atau KTP palsu, dan handphone yang digunakan pelaku.

Tersangka SS berperan sebagai otak utama di balik sindikat ini.

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Australia, Modusnya Terungkap di Bandara Soekarno Hatta

Untuk memuluskan aksi di Indonesia, SS memiliki KTP elektronik palsu dengan identitas 'Gunawan Santoso' yang tercatat berdomisili di Kabupaten Cianjur.

SS mengaku mendapatkan dokumen palsu tersebut melalui bantuan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LS dengan biaya yang fantastis.

SS mengaku membayar uang Rp 90 juta ke LS untuk pengurusan dokumen kependudukan berupa KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Manusia ke Australia

Dokumen palsu tersebut digunakan SS untuk menyewa tempat tinggal bagi dirinya dan rekan-rekannya, serta sebagai penampungan logistik selama mempersiapkan penyelundupan orang.

Dalam prosesnya, SS dibantu PK, WN Thailand, dan XS yang merupakan WN China.

PK ikut serta membantu dalam proses pengajuan KTP elektronik dengan identitas palsu atas nama Gunawan Santoso, yaitu dengan melakukan proses pengeditan pasfoto untuk digunakan SS.

Masuk Ilegal

Sindikat ini menawarkan jasa ke warga negara China yang ingin masuk ke Australia secara ilegal untuk mencari suaka atau pekerjaan.

Para korban diketahui terbang secara mandiri dari China ke Jakarta, kemudian ditampung sementara sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, dengan didampingi tersangka XS.

Dari Merauke, Papua, para warga negara asing tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya.

Tersangka XS mengaku berhasil mengirimkan lima orang WNA ke Australia melalui jalur tikus tersebut.

Untuk jasanya, XS mematok tarif 60.000 Yuan (RMB) atau sekitar Rp 130 juta per orang.

"Dari setiap pengiriman tersebut, XS mengaku memperoleh keuntungan sebanyak 8.000 RMB atau sekitar Rp 17 juta," kata Pamuji.

Meski demikian, nasib kelima orang yang diselundupkan tersebut berakhir tertangkap oleh aparat imigrasi di Australia.

XS menyatakan, pengiriman warga negara asing tersebut telah berhasil, namun menurut informasi yang diterima oleh XS, warga negara asing tersebut sudah ditangkap oleh pihak berwajib Australia.

Sanksi Tegas

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menegaskan, ketiga tersangka akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia.

Mereka diduga melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 120 terkait penyelundupan manusia dan Pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal.

"Dokumen kependudukan palsu itu dipakai tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi juga dipromosikan ke warga negara Tiongkok sebagai sarana pendukung keberangkatan secara ilegal ke Australia," kata Ronald.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldak), Yoga Kharisma Suhu, menambahkan , pihaknya masih mendalami keterlibatan WNI berinisial LS yang menjadi perantara pembuatan KTP palsu.

Termasuk, mendalami adanya dugaan keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

"LS warga sipil (bukan aparat pemerintah), kami terus cek dan koordinasi dengan instansi terkait terutama yang mengeluarkan akta yang diduga palsu," ujar Yoga.

 

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.