TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dan modus Bupati Pati Sudewo melakukan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di wilayahnya.
Jual beli jabatan perangkat desa yang dilakukan Sudewo bersama orang kepercayaan bermula saat di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati ada ratusan jabatan yang kemungkinan akan kosong.
Lantas Sudewo bersama tim suksesnya membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa pada November 2025.
Saat itu Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
Jabatan kosong tersebut lantas diperjualbelikan Sudewo. Ada tiga jabatan perangkat desa yang diperjualbelikan yakni kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa.
Sudewo pun lantas membentuk tim khusus yang dikenal sebagai 'Tim 8' atau Koordinator Kecamatan (Korcam), yang terdiri dari para kepala desa yang merupakan tim suksesnya saat Pilkada.
Baca juga: Tak Hanya Terjerat Kasus Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Suap Proyek Rel Kereta DJKA
Melalui Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon perangkat desa.
Setelah menerima instruksi Sudewo, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Saat itu Sudewo menetapkan tarif Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Baca juga: Resmi, Bupati Pati Sudewo & 3 Kades Jadi Tersangka usai Terjaring OTT KPK di Kasus Jual Beli Jabatan
Abdul Suyono dan Sumarjiono pun lantas menaikan tarif menjadi Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon yang mendaftar.
"Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam praktiknya, pengumpulan uang tersebut disertai ancaman.
Jika para calon tidak menyetor uang sesuai ketentuan, formasi perangkat desa di wilayah tersebut tidak akan dibuka pada tahun-tahun berikutnya.
"Uang tersebut dikumpulkan oleh tersangka JION (Sumarjiono) dan JAN (Karjan) selaku pengepul, yang kemudian diserahkan kepada YON (Abdul Suyono) untuk diteruskan kepada Bupati SDW (Sudewo)," kata Asep.
Praktik tersebut pun terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga akhirnya Sudewo Cs diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar.
Uang tersebut diketahui baru berasal dari setoran delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken yang dikumpulkan hingga 18 Januari 2026.
Dalam kasus ini KPK pun menetapkan 4 orang tersangka di antaranya:
Atas perbuatannya, Sudewo dan ketiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
KPK juga mengimbau calon perangkat desa lain yang merasa menjadi korban pemerasan serupa untuk kooperatif memberikan informasi guna pengembangan perkara.
Saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan, Bupati Pati Sudewo yang mengenakan rompi oranye KPK mengaku hanya korban dalam pusaran kasus ini.
"Saya menganggap saya itu dikorbankan. Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui," ucap Sudewo Selasa malam.
Lantas ia pun memberikan tiga bantahan dalam kasus yang menjeratnya.
Pertama, Sudewo membantah melakukan pemerasan.
Ia menyebut tudingan terhadap dirinya tidak masuk akal secara waktu.
Ia mengatakan rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa baru akan dilakukan pada Juli 2026 atau enam bulan dari sekarang.
"Mengapa bulan Juli? Karena APBD 2026 itu hanya mampu memberikan gaji atau tunjangan perangkat desa selama 4 bulan yaitu dimulai dari bulan September, maka pengisiannya itu di bulan Juli," ucapnya.
Kedua, Sudewo membantah pernah melakukan pembicaraan, baik formal maupun informal, dengan pihak manapun, baik Kepala Desa, Camat, maupun OPD, terkait jual beli jabatan tersebut.
"Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak, monggo," ucapnya.
Sudewo mengklaim dirinya justru pihak yang paling berupaya agar seleksi perangkat desa berjalan bersih.
Ia mengaku telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Tri Suharyono pada awal Desember 2025.
Tujuannya adalah menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) yang ketat.
"Supaya draf Peraturan Bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain. Salah satu seleksinya adalah sistem CAT dan juga mengundang ormas, LSM, semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan," jelas Sudewo.
Ia bahkan menjadikan rekam jejaknya selama memimpin sebagai bukti integritas.
"Selama saya menjadi bupati, pada pengangkatan pejabat, baik eselon 3 maupun eselon 2 yang ratusan orang, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun," klaimnya.
Ketiga, Sudewo membantah adanya tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon.
"Enggak sama sekali," ucapnya.
(Tribunnews.com/ ilham/ danang)