SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Dugaan tindakan asusila dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Ogan Ilir, viral di media sosial.
Oknum Sekdes di Kecamatan Payaraman berinisial MM (29 tahun) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial DA (23 tahun).
Informasi ini disampaikan oleh akun anonim Orator Jalanan via media sosial Facebook.
Polisi pun jemput bola dalam menangani dugaan tindakan asusila ini.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis melalui Kanit PPA Ipda Fitrah Hadi telah meminta keterangan dari pemerintah desa tempat Sekdes tersebut bekerja.
"Kami sudah menghubungi kepala desa dan sekarang sedang berupaya menggali keterangan dari terduga korban," kata Fitrah kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (21/1/2026).
Menurut Fitrah, berdasarkan keterangan kepala desa, MM dan DA telah berdamai.
Kesepakatan damai ditandai dengan penandatangan surat pernyataan pada Oktober 2025.
Dalam surat tersebut disepakati bahwa MM dan DA tidak akan menyebar dan menghapus foto serta video.
MM dan DA juga sepakat tidak akan memperpanjang masalah di antara keduanya.
"Foto dan video apa yang dimaksud? Ini yang sedang kami telusuri," ujar Fitrah.
Terkait dugaan tindakan asusila yang dialami DA, Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir mempersilakan terduga korban untuk melapor.
"Silakan melapor. Tentu kami proses setiap laporan yang masuk," jelas Fitrah.