TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
Sudewo memberikan klarifikasi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia membantah sangkaan tersebut.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” ujar Sudewo di Gedung KPK Merah Putih, setelah konferensi pers KPK selesai.
Baca juga: Lolos dari Pemakzulan Kini Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK
Sementara, KPK menilai kasus Sudewo memprihatinkan karena pihak yang diperas adalah calon perangkat desa.
“Biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, provinsi, seperti itu ya. Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Tentunya ini sangat miris ya,” ujarnya.
Bila ini dibiarkan, perangkat-perangkat desa yang mendapatkan jabatan dari hasil menyetor duit bakalan berpikir cara mengembalikan modal jabatannya.
Nilai hasil pemerasan untuk satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken, mencapai Rp 2,6 miliar.
“Tadi disampaikan ada 21 kecamatan, jadi masih ada 20 kecamatan lagi,” kata Asep.
Dia mengimbau agar perangkat desa lain memberikan informasi ke KPK.
“Jangan takut, nanti perangkat desa ini adalah korban pemerasan,” kata Asep.
Sudewo dkk jadi tersangka
KPK menetapkan Sudewo menjadi tersangka kasus pemerasan ini.
Sudewo ditetapkan tersangka bersama Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
OTT KPK di Pati
Sebelumnya, pada Senin (19/1/2026), KPK menangkap Sudewo dalam OTT di Kabupaten Pati.
Selain Sudewo, 2 camat, 3 kepala desa, dan 2 calon perangkat turut ditangkap dalam operasi senyap tersebut.
Dari OTT tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Sudewo disebut-sebut mematok sejumlah uang untuk pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa.
"Ada (uang yang dipatok oleh Bupati Pati Sudewo). Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa," jelas Budi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah senilai miliaran rupiah,” sambungnya.
Pantauan Pemkab
Sementara itu, sehari setelah Bupati Pati, Sudewo, terjaring OTT KPK, Selasa kemarin, aktivitas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pati terpantau berjalan normal.
Pantauan Tribun Jateng, pada Selasa pagi menunjukkan, pelayanan publik tetap berlangsung normal.
Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berkantor seperti biasa.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, berada di ruang kerjanya dan bersedia diwawancarai wartawan.
Namun, dia tidak berkenan jika wartawan mengambil foto dan video yang menampilkan dirinya.
Teguh menegaskan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh peristiwa tersebut.
Bahkan, Selasa kemarin, dia menyalurkan bantuan untuk korban banjir di sejumlah titik.
“Pemerintahan dan pelayanan di Pemkab Pati masih tetap berjalan,” ujar Teguh.
Teguh menambahkan bahwa pihaknya memilih bersikap hati-hati dalam mengomentari kasus hukum yang tengah menjerat Sudewo.
Dia menegaskan, Pemkab Pati akan menunggu kejelasan dan status resmi yang dikeluarkan oleh KPK.
“Kami menunggu status resmi (Sudewo—Red) dari KPK. Statusnya belum tahu, sabar dulu," ucap dia.
Dia menambahkan, saat ini stabilitas pemerintahan daerah menjadi prioritas utama agar pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Pati tetap optimal di tengah situasi yang berkembang.
Tanggapan Gerindra
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil resmi pemeriksaan KPK terkait penangkapan kadernya, Bupati Pati, Sudewo.
Menurut dia, Gerindra menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan penanganan kasus Sudewo kepada aparat penegak hukum.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan secara resmi," kata Sudaryono, Senin (20/1/2026).
Hanya saja, Sudaryono mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Semua pihak perlu bersikap bijak dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan,” kata Sudaryono, yang juga Wakil Menteri Pertanian, tersebut.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan," kata dia.
Meskipun demikian, Sudaryono menyatakan, Gerindra berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil.
Dia berharap, proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sementara itu, terkait dampak politik di daerah, Sudaryono menyebut, DPD Gerindra Jawa Tengah akan bersikap kooperatif dan mengikuti perkembangan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Untuk langkah organisasi dan politik, tentu kami akan menunggu hasil dan fakta hukum yang disampaikan secara resmi," imbuhnya.
Senada, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mendukung penegakan hukum oleh KPK di Jawa Tengah termasuk dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
"Kami mendengar lewat media bahwa memang ada OTT terkait Bupati Pati kita sama-sama menunggu. Bagaimana nanti dari KPK memberikan penjelasan, lalu kami dari Pemerintah Provinisi Jawa Tengah tentu yang mendukung KPK untuk penegakan hukum," ujar Taj Yasin saat ditemui Tribun di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa.
Yasin memastikan, selepas adanya kejadian tersebut tidak akan mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat.
Terlebih lagi dalam pelayanan kepada para korban banjir di Kabupaten Pati.
Sebab, selama ini penanggulangan banjir di daerah tersebut juga telah berkolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Pemprov Jawa Tengah.
Penanganan banjir di Pati juga dilakukan secara berbarengan dengan daerah Kudus dan Demak.
"Kami pastikan (pelayanan) berjalan normal, terutama korban di pengungsian, mereka mendapatkan pasokan makanan, obat-obatan. Kami juga mengumumkan bahwa jangan sampai ada lagi masyarakat yang tidak tertangani terkait banjir," ujarnya.
Terkait pengganti Sudewo, Yasin enggan menanggapinya secara rinci.
"Kami masih nunggu semua ya, kita hormati proses-proses itu. Kita enggak bisa ngapa-ngapain selama masih belum ada pengumuman resmi dari KPK," terangnya.
Meskipun demikian, ia mengimbau kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk tidak melakukan tindakan korupsi.
"Mari kita hindari (korupsi), kita berintegritas, kita jaga bersama-sama untuk tidak melakukan tindakan-tindakan korupsi," tandasnya. (Mazka Hauzan Naufal/Rifqi Gozali/Iwan Arifianto/Reza Gustav/Tribunnews.com/Kompas.com)
Baca juga: OTT KPK di Pati, Kepala Desa Kumpulkan Sekoper Uang untuk Sudewo