TRIBUNJATIM.COM - Mantan Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, turut memberikan komentar atas kabar Wali Kota Non Aktif Maidi usai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ucapan Inda Raya disampaikan melalui sebuah postingan di Instagram miliknya, @indaraya, yang diunggah pada 12 jam lalu, Rabu (21/1/2026).
Dirinya mengunggah foto kenangan bersama Maidi, usai menjalani sebuah kegiatan di Alun Alun Kota Madiun.
Inda Raya merupakan Wakil Wali Kota Madiun periode 2019-2024.
Pada periode pertama, ia menjalankan tugas bersama Wali Kota Non Aktif Maidi, sebelum menggandeng F Bagus Panuntun di periode kedua.
"Sebagai seorang yang pernah bekerja bersama beliau (Maidi,red), saya mendoakan beliau agar baik baik saja apapun kondisinya," tulis Inda Raya.
Baca juga: Bongkar Modus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi: Palak Kampus Rp350 Juta hingga Fee Izin Minimarket
Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan yang terbaik tentu bukan tanpa cela, tapi jelas lebih baik ada yang terbaik dengan cela, daripada tidak ada sama sekali.
"Bukan untuk dicerca, bukan pula untuk dipuji, apa yang terjadi sudah menjadi suratan takdir yang harus dijalani. Proses hukum tetap harus berjalan, sudah pada porsinya,” tuturnya.
"'Kita sebagai masyarakat Kota Madiun, mengingat kebaikan beliau tidak ada ruginya, memaafkan khilafnya juga tidak ada salahnya," imbuh Inda Raya.
Sebagai penutup, Inda Raya berharap, semoga kebenaran dan keadilan, dapat tegak dengan sebaik-baiknya.
"Tetap sehat dan semangat Bapak @pakmaidi," tutupnya.
Baca juga: Kondisi Balai Kota setelah Wali Kota Madiun Maidi Terjaring OTT KPK
KPK menetapkan 3 tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), di wilayah Kota Madiun, Senin (19/1/2026).
Pada konferensi pers yang disiarkan secara streaming, di Gedung Merah Putih Selasa malam (20/1/2026), 3 tersangka itu adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).
Ketiga menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.
Baca juga: Dulu Terima Penghargaan dari KPK, Kini Wali Kota Madiun Maidi Malah Terjaring OTT