Inilah 5 Alasan Pansel BPJS Diduga Sesat Logika Hukum, Gugatan ke Presiden Fatal Secara Yuridis
January 21, 2026 01:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengungkap dugaan serius ketidakprofesionalan Pansel dalam menjalankan mandat seleksi.

Dalam persidangan sebelumnya, pihak Pansel secara terbuka menganjurkan agar para Penggugat mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: BPJS Kesehatan Dorong Pemahaman Alur Pelayanan JKN dan Ajak Peserta Manfaatkan Screening Kesehatan

Pernyataan tersebut dinilai kuasa hukum Penggugat sebagai bentuk “cuci tangan” sekaligus kekeliruan mendasar dalam logika hukum administrasi negara.

Kuasa hukum Penggugat menegaskan, Pansel merupakan subjek hukum mandiri yang menerima mandat langsung untuk menyelenggarakan proses seleksi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Menganjurkan Penggugat untuk menggugat Presiden atas kesalahan prosedural yang dilakukan Pansel adalah sesat logika hukum. Ini merupakan bentuk penghindaran tanggung jawab jabatan dan bertentangan dengan prinsip mandate liability,” ujar Kuasa Hukum Penggugat usai persidangan di PTUN Jakarta.

Baca juga: BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Ibu Hamil hingga Melahirkan, Ini Syarat dan Prosedurnya

Dugaan Pelanggaran Administrasi Pansel
Gugatan terhadap Pansel diajukan karena proses seleksi diduga mengandung pelanggaran administratif yang bersifat fundamental, antara lain:

1. Pelanggaran Tenggat Waktu

Pansel baru dibentuk pada Oktober 2025, padahal Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2015 mewajibkan pembentukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Keterlambatan ini berdampak pada proses seleksi yang dinilai tergesa-gesa.

2. Pendaftaran Singkat dan Diskriminatif

Masa pendaftaran hanya dibuka selama tiga hari (14–16 Oktober 2025), yang dinilai membatasi hak warga negara serta melanggar asas keterbukaan dan partisipasi publik.

Independensi Dipertanyakan
Pansel diduga meloloskan calon yang masih aktif sebagai pengurus partai politik, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

3. Pengguguran Calon Tanpa Klarifikasi

Penggunaan alasan administratif seperti dugaan “meterai palsu” tanpa mekanisme klarifikasi dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

4. Ancaman terhadap Tata Kelola Jaminan Sosial

Tim Advokasi Jaminan Sosial menilai, dugaan ketidakprofesionalan Pansel bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berimplikasi serius terhadap tata kelola dana jaminan sosial bernilai ratusan triliun rupiah yang dikelola BPJS.

Menurut mereka, apabila proses seleksi dilakukan dengan cacat prosedur dan etika, maka legitimasi pejabat yang dihasilkan berpotensi cacat hukum sejak awal (void ab initio).

Para Penggugat juga meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta menilai sikap “lempar tanggung jawab” Pansel sebagai bukti tidak dipatuhinya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan asas kepastian hukum.

5. Fokus Gugatan Tetap pada Pansel

Tim kuasa hukum menegaskan gugatan tetap diarahkan kepada Pansel sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan seleksi.

Dari perspektif hukum administrasi negara, gugatan ini mendasarkan pada doktrin Perbuatan Melawan Hukum oleProsedurny (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Kesalahan Pansel tidak hanya dinilai dari unsur kesengajaan, tetapi juga dari kelalaian prosedural dan penyalahgunaan wewenang.

“Dalam hukum administrasi, cacat prosedur yang merugikan hak warga negara sudah cukup untuk menyatakan suatu tindakan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum mengutip pendapat ahli hukum administrasi.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan PTUN Jakarta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.