Siswa SMAN Disuruh Sekolah Bayar Infak Rp 165 Ribu Sebulan, Ijazah Terancam Ditahan Jika Tak Lunas
January 21, 2026 12:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - SMA Negeri Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang menjadi sorotan karena dugaan pungutan liar (pungli).

Di mana sejumlah wali murid protes soal berbagai biaya yang harus ditanggung selama anak mereka.

Pungutan yang ditarik di antaranya iuran infak bulanan dengan nominal tetap, biaya pembangunan sekolah, pembelian seragam, hingga kontribusi kegiatan ekstrakurikuler..

Ini seperti yang disampaikan wali murid berinisial T.

Baca juga: Wali Murid SMKN 1 Ponorogo Resah Disuruh Nyumbang Rp1,4 Juta, Sekolah Sebut Sesuai Rapat: Tak Wajib

T mengatakan, sejak awal anaknya masuk kelas X, pihak sekolah menetapkan kewajiban pembayaran uang gedung dengan total sekitar Rp2,3 juta. 

Biaya tersebut dicicil hingga kelas XII dan diwajibkan lunas sebelum kelulusan.

Tak hanya itu, wali murid juga diminta membayar infak rutin setiap bulan dengan nominal Rp165 ribu. 

Menurut T, penetapan angka tersebut justru bertentangan dengan makna infak yang seharusnya bersifat sukarela.

"Kalau sudah ditentukan jumlahnya dan wajib, itu tidak bisa lagi disebut infak," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com pada Selasa (20/1/2026).

T juga mempertanyakan adanya perbedaan kebijakan antar angkatan. 

Ia menyebut siswa kelas X saat ini tidak lagi dikenai uang gedung dan pembayaran infak bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing wali murid.

"Anak saya kelas XI masih dibebani semua itu. Sementara adik kelasnya bebas uang gedung dan bayar infak seikhlasnya. Di situ rasa keadilannya hilang," ujarnya melanjutkan.

Sekolah Tak Beri Keringanan

Kondisi ekonomi yang terbatas membuat T sempat menunggak pembayaran. 

Meski ia tetap membayar semampunya, sisa tunggakan tetap dicatat dan ditagih. 

Ia baru mengetahui detail kekurangan tersebut saat pengambilan rapor semester akhir Desember 2025.

"Tidak ada keringanan yang jelas. Padahal kami berharap setidaknya ada pemotongan atau kebijakan khusus," katanya.

Kekhawatiran lain yang muncul di kalangan wali murid adalah kemungkinan penahanan ijazah jika tunggakan belum dilunasi saat kelulusan. 

Kekhawatiran ini makin diperkuat dengan adanya surat panggilan pembayaran bagi sebagian wali murid yang menunggak.

Selain iuran bulanan dan uang gedung, wali murid juga dibebani biaya pengadaan seragam sekolah.

T menyebut, saat awal masuk sekolah, ia harus membayar sekitar Rp1,1 juta untuk seragam wajib, belum termasuk seragam olahraga.

"Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa tidak ada uang gedung dan seragam," ungkapnya.

Biaya lain juga muncul dari kegiatan ekstrakurikuler. 

Salah satu wali murid menyebut anaknya harus membayar sekitar Rp200 ribu ketika mengikuti kegiatan tertentu di luar sekolah.

Minimnya sosialisasi turut menjadi sorotan.

Menurut T, rapat bersama wali murid hanya dilakukan sekali saat awal masuk sekolah. 

Setelah itu, komunikasi terbatas pada momen pembagian rapor.

"Waktu kami protes, humas sekolah menjanjikan rapat lanjutan dengan kepala sekolah, tapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi," ungkapnya.

Keluhan serupa juga disampaikan wali murid berinisial I.

Ia mengaku belum mampu membayar seluruh kewajiban sejak anaknya masuk kelas X.

Total tunggakan yang tercatat mencapai sekitar Rp5 juta.

"Sekolah negeri seharusnya mengedepankan asas keterjangkauan. Kalau ditarik segitu, jelas memberatkan," bebernya.

Baca juga: Wali Murid MTs Keberatan Disuruh Bayar Acara Ziarah Rp 600 Ribu, Sekolah: Sudah Biasa Dilakukan

Sementara wali murid lain, R, menilai Komite Sekolah tidak maksimal memperjuangkan aspirasi wali murid.

"Harusnya komite berdiri untuk wali murid, bukan justru terkesan membela sekolah," tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite SMAN Bandarkedungmulyo, Irianto, menegaskan pihaknya tidak pernah membenarkan siswa putus sekolah karena faktor biaya. 

Ia mengklaim sudah ada sejumlah siswa yang dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban pembayaran karena kondisi ekonomi.

"Sudah ada yang kami nolkan tagihannya karena memang benar-benar tidak mampu," kata Irianto.

Ia menjelaskan, kebijakan keringanan dilakukan dengan pendekatan individual berdasarkan kemampuan masing-masing wali murid.

"Saya selalu sampaikan, bayar sesuai kemampuan dulu. Soal kebijakan akhir, nanti bisa dibicarakan," imbuhnya.

Irianto juga membantah anggapan komite berpihak pada sekolah. 

Menurutnya, sejak lama ia justru kerap menolak kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan siswa.

Berita Lain

Sebelumnya, masalah sumbangan partisipasi yang dibebankan terhadap siswa kelas X di SMKN 1 Ponorogo, Jawa Timur viral di media sosial.

Itu seperti yang terlihat dalam postingan akun Instagram @halopendidikan dan @brorondm.

Akun itu mengunggah tentang lambatnya respons Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait aduan warga ini.

Ada beberapa foto yang diunggah, termasuk tangkapan layar aduan.

Lalu ada pula tangkapan layar chat WhatsApp yang diduga dikirim oleh pihak sekolah menagih kepada wali murid.

Baca juga: Wali Murid Heran Disuruh Bayar LKS Rp 140 Ribu Padahal Pemkot Sudah Gratiskan, Malah Dibentak Guru

Berikut isinya:

“Assalamualaikum wr wb

Sehubungan dengan pelaksanaan PAS Smt. Ganjil pada tanggal 1 - 9 Des 2025

mohon kepada siswa melunasi pembayaran paling lambat sebelum pelaksannan PAS, al :

1. Pembavaran Juli - Des 2025 Rp.200.000/bulan

2. Pembayaran Partisipasi Masyarakat Rp. 1400.000 3. Pembavaran PHBI smt.1 Rp 50.000

Terima Kasih Wassalamu'alaikum Wr.Wb,”

Kemudian akun Instagram @halopendidikan dan @brorondm juga menuliskan caption tentang dugaan pungutan liar atau pungli ini.

"Benarkah @smkn1po_official ada hal seperti itu???

Ini warga (OrangTua Murid) sudah lapor Ke @dindik_ jatim dan @khofifah.ip tapi tidak di tindak laniuti.

Dan mau lapor Bupati, tapi sudah kena OTT @official.kpk ..

Sumbangan Partisipasi Rp 1,4 Juta Diakui Wali Murid

Jadi ini Warga Jawa Timur khususnya Ponorogo mau lapor kemana lagi jika ada Dugaan Pungli di Dunia Pendidikan???

#halopendidikan #pendidikan #sekolah #smkn1ponorogo #smkn #ponorogo #ponorogohits #jatim #jawatimur #pungli #kpk," tulis akun tersebut.

Unggahan viral itu diamini oleh salah satu wali murid.

“Iya lo mbak diminta untuk membayar partisipasi Rp 1,4 juta. Padahal tidak ada urgensasi cuma untuk videotron,” ungkap salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.

Dia juga menunjukkan bukti bahwa pihak sekolah meminta membayar secara lunas.

Dan apa yang diunggah oleh akun @halopendidikan dan @brorondm benar adanya.

Humas SMKN 1 Ponorogo, Ribowo Abdul Latif mengatakan bahwa iuran tersebut merupakan kesepakatan antara komite dan wali murid.

 “Setahu saya memang ada kesepakatan pada rapat pleno Rp 1,4 juta tapi tidak diwajibkan. Akan tetapi, lain-lainnya silahkan hubungi komite,” pungkasnya.

Pihak sekolah dan komite SMKN 1 Ponorogo akhirnya angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang diberi nama sumbangan partisipasi terhadap siswa kelas X. 

Kedua belah pihak menyebut bahwa sumbangan partisipasi ini bukan kewajiban.

Dan merupakan sumbangan sukarela serta tidak ada paksaan.

“Terkait sumbangan itu tidak mewajibkan,” ungkap Wakil Kepala Sekolah atau Wakasek Humas SMKN 1 Ponorogo, Ribowo Abdul Latif, Senin (1/12/2025) pagi,

Baca juga: Dindik Hentikan Sumbangan Partisipasi yang Diduga Jadi Pungli di SMKN 1 Ponorogo, Kepsek Dicopot

Dia menjelaskan bahwa munculnya sumbangan partisipasi ini ada rapat pleno antara komite sekolah dan wali murid kelas X SMKN 1 Ponorogo.

“Kemudian telah disepakati nominal. Sepakat Rp 1,4 juta. Tetapi kenyataannya tidak semua wali murid harus membayar Rp 1,4 juta. Bisa sesuai kemampuan,” katanya.

Namun, Latif—sapaan akrab—Wakasek Humas SMKN 1 Ponorogo, menyatakan bahwa terkait pelaksaannya bisa menanyakan ke komite.

“Bisa lebih detail ke komite. Monggoh detail ke komite ke pak Sumani (anggota Komite SMKN 1 Ponorogo),” terang Latif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.