KPK Bongkar Praktik Culas Bupati Sudewo di Balik Isi Jabatan Perangkat Desa di Pati Sebelum OTT
January 21, 2026 10:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik culas di balik proses pengisian jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Pati. 

Bupati Pati, Sudewo (SDW), resmi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. 

Politisi Partai Gerindra yang ditangkap pada Senin (19/1/2026) ini diduga menggunakan kekuasaannya untuk "menghisap" dana dari calon Perangkat Desa melalui tangan para kepala desa kepercayaannya.

Tim 8 dan Siasat Mark-Up Jabatan

Skandal ini berawal pada akhir 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan pembukaan 601 formasi jabatan Perangkat Desa yang kosong. 

Kesempatan ini justru menjadi celah bagi Sudewo untuk meraup keuntungan pribadi. 

Ia diduga membentuk tim khusus beranggotakan para kepala desa tim sukses Pilkadanya, yang dikenal sebagai Tim 8 atau Koordinator Kecamatan (Korcam).

Melalui tersangka Abdul Suyono (Kades Karangrowo) dan Sumarjiono (Kades Arumanis), Sudewo menginstruksikan penarikan uang dari para calon Perangkat Desa. 

Baca juga: Dulu Demo Makzulkan Bupati Pati ke Jakarta, Kini AMPB Lega Sudewo Akhirnya Kena OTT KPK

Baca juga: Sopir Lintas Terjebak Dilema di Sarolangun Jambi: Bayar Pungli Rp300 Ribu atau Kaca Mobil Pecah

Baca juga: Ortu Murid yang Polisikan Guru di Kumpeh Jambi Ternyata Sempat Lontarkan Ancaman

Tarif yang dipatok pun mengalami kenaikan drastis akibat praktik mark-up.

"Berdasarkan arahan SDW, tersangka YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon. Angka ini diketahui telah di-mark-up dari harga awal Rp125 juta hingga Rp150 juta," jelas Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).

Ancaman Formasi dan Uang Suap dalam Karung Beras

Praktik ini tidak berjalan dengan sukarela. 

Tim Sudewo menggunakan ancaman bahwa formasi Perangkat Desa di wilayah tersebut akan diblokir atau tidak dibuka pada tahun-tahun berikutnya jika setoran tidak terpenuhi.

Hasilnya, KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang baru berasal dari satu kecamatan saja, yakni Jaken.

Ironisnya, uang miliaran rupiah tersebut tidak disimpan secara rapi, melainkan dimasukkan ke dalam karung plastik lusuh berwarna hijau layaknya karung beras.

"Uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung warna hijau, dibawa gitu saja kayak bawa beras. Uangnya ada yang pecahan Rp10 ribuan, ada yang pakai karet, dan karungnya sudah lusuh," tutur Asep Guntur menggambarkan kondisi barang bukti saat konferensi pers.

Baca juga: Jejak Kontroversi Bupati Pati Sudewo, Mulai dari Lolos Pemakzulan Hingga Kena OTT KPK

Baca juga: Sekjen TPUA Tegaskan Habib Rizieq Tak Pernah Ikut Campur di Kasus Ijazah Jokowi, Tapi Beri Dukungan

Tersangka Sumarjiono dan Karjan (Kades Sukorukun) berperan sebagai pengepul dana tersebut sebelum diserahkan kepada Abdul Suyono untuk diteruskan kepada Bupati Sudewo.

Jeritan Rakyat Kecil dan Keprihatinan KPK

Penangkapan Sudewo dan tiga kepala desa ini menjadi potret kelam birokrasi di Pati. 

KPK mengungkapkan keprihatinan mendalam karena korupsi ini justru memangsa warga berpenghasilan rendah yang ingin mengabdi di tingkat desa.

Asep Guntur menekankan bahwa pemerasan di level terbawah merupakan sinyal adanya kerusakan sistemik yang lebih besar di tingkat atas. 

Kasus ini menunjukkan betapa teganya oknum pejabat mengeksploitasi mereka yang hidupnya sudah sulit.

"Cluenya yang kecil-kecil saja Perangkat Desa diambil uangnya. Apalagi yang ke atas. Berapa sih penghasilan kepala desa? Kecil. Sudah susah, sama yang kecil saja begitu," pungkas Asep dengan nada getir.

Baca juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 8 SMP Halaman 65 Tata Tertib Peraturan Perundang-undangan

Baca juga: Ortu Murid yang Polisikan Guru di Kumpeh Jambi Ternyata Sempat Lontarkan Ancaman

Baca juga: Sopir Lintas Terjebak Dilema di Sarolangun Jambi: Bayar Pungli Rp300 Ribu atau Kaca Mobil Pecah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.