Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini, Rabu 21 Januari 2026 di Central Plaza Jalan Ahmad Yani
January 21, 2026 10:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berikut jadwal Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini, Rabu (21/1/2026).

Layanan perpanjangan SIM ini beroperasi di Central Plaza Jalan Ahmad Yani.

Untuk layanan perpanjangan masa aktif SIM lewat SIM Keliling mulai beroperasi pukul 09.00 WIB.

Layanan akan berakhir atau ditutup pada pukul 14.00 WIB. 

Perlu diketahui, layanan perpanjangan SIM ini diperuntukkan bagi pemilik SIM A dan SIM C.

Layanan akan berlaku bagi pemilik SIM yang masih dalam masa aktif.

Jadi pastikan SIM yang dimiliki tanggal terakhir berlakunya dan kapan harus dilakukan perpanjangan.

Selain itu juga pastikan pengurusan SIM dilakukan sendirim

Banyak yang Belum Ketahui Alurnya 

Ternyata masih banyak yang belum mengetahui bagaimana cara melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Padahal caranya gampang dan alurnya bisa diikuti dengan mudah serta terarah.

Memperpanjang masa aktif SIM harus dilakukan.

Hal itu untuk memberikan legalitas pengendara di jalan raya. 

SIM sudah menjadi dokumen yang wajib dimiliki pengendara.

Baik itu pemilik SIM A maupun SIM C harus sebaiknya melakukan pengecekan masa aktif.

Sebab, jika sudah lewat tanggal aktifnya, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Nah, bagi yang masih baru dan belum mengetahuinya, berikut ini alur perpanjangan masa aktif SIM

Pertama Registrasi: Datang ke lokasi dan isi formulir yang disediakan.

Kedua Verifikasi: Petugas akan mengecek dokumen dan hasil tes kesehatan/psikologi.
 
Ketiga Pembayaran: Melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket resmi.

Keempat Identifikasi: Pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

Kelima Penerbitan: Tunggu beberapa menit, SIM baru Anda akan langsung dicetak di tempat.

Berikut ini yang harus dilengkapi

- Fotokopi KTP beserta KTP asli yang masih berlaku.

- SIM asli yang hampir habis masa berlakunya.

- Surat Keterangan Sehat dari dokter.

- Hasil Tes Psikologi SIM.

Syarat- syarat tersebut nantinya diserahkan ke petugas SIM Keliling.

Nantinya adminstrasi yang sudah dilengkapi itu akan dicek oleh petugas. 

Karena itu, pastikan anda mengurus sendiri.

Jangan gunakan jasa calo atau pihak ketiga.

(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.