TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan melanjutkannya dengan pengembangan penyidikan, yang diumumkan kepada publik pada Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Status PKH dan BPNT Tak Muncul? Hindari Kesalahan Ini Saat Cek Bansos 2026
Dari hasil penyelidikan awal, Maidi diduga memperoleh aliran dana tidak sah bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari berbagai praktik, mulai dari pemerasan berkedok dana corporate social responsibility (CSR), pungutan fee proyek, hingga pengurusan perizinan usaha.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, memaparkan detail dugaan penerimaan uang yang disebut mengalir kepada kepala daerah tersebut.
Baca juga: Naik Lagi! Update Harga Emas Logam Mulia, Galeri24, UBS 21 Januari 2026
KPK mengantongi temuan adanya penerimaan uang melalui sejumlah perantara yang merupakan orang kepercayaan Maidi, dengan total nilai lebih dari Rp 2,2 miliar yang berasal dari beragam pos penerimaan, sebagai berikut:
1. Modus Dana CSR (Rp 350 Juta)
Maidi disebut-sebut menginstruksikan pihak tertentu untuk menagih sejumlah dana kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
Permintaan tersebut dikemas sebagai biaya sewa akses jalan selama 14 tahun dengan alasan pemanfaatan dana corporate social responsibility (CSR).
Dana yang dimaksud diketahui diserahkan pada 9 Januari 2026.
2. Setoran Developer (Rp 600 Juta)
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta sekaligus menerima sejumlah uang dari pihak pengembang PT Hemas Buana yang disalurkan melalui perantara tertentu.
3. Fee Proyek Dinas PUPR (Rp 200 Juta)
Dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai kontrak Rp 5,1 miliar, Maidi diduga meminta imbalan sebesar 6 persen melalui Kepala Dinas PUPR.
Namun, pihak kontraktor hanya menyetujui pemberian sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
4. Gratifikasi 2019–2022 (Rp 1,1 Miliar)
Penyidik KPK turut mengungkap adanya dugaan penerimaan lain berupa gratifikasi yang diduga diterima Maidi pada masa jabatan sebelumnya dari sejumlah pihak.
“Tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta saat kegiatan tangkap tangan, dengan rincian Rp350 juta dari tangan orang kepercayaan MD dan Rp200 juta dari Kepala Dinas PUPR,” ungkap Asep Guntur.
Perkara ini bermula dari dugaan instruksi Maidi pada Juli 2025 kepada Kepala Dinas Perizinan serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menghimpun dana.
Salah satu pihak yang menjadi sasaran adalah STIKES Madiun, yang saat itu tengah mengurus proses perubahan status menjadi universitas.
Asep Guntur menegaskan, praktik penyalahgunaan dana CSR tersebut sangat merugikan kepentingan publik.
Dana yang semestinya dialokasikan bagi pembangunan berkelanjutan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Dana CSR seyogyanya untuk kepentingan sosial dan lingkungan hidup bagi masyarakat. Maka ketika dana CSR digunakan sebagai modus operandi untuk menerima fee atau imbalan, yang dirugikan bukan hanya keuangan negara, namun juga mencederai hak masyarakat atas pembangunan yang adil dan berintegritas,” ujar Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi praktik pemerasan dalam proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yang menyasar pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga jaringan waralaba.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Ketiga tersangka tersebut yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun (periode 2019–2024 dan 2025–2030), Rochim Ruhdiyanto sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah yang menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Penindakan ini menjadi sorotan sekaligus ironi, mengingat untuk kedua kalinya KPK melakukan operasi hukum terhadap Wali Kota Madiun dalam perkara korupsi. (*)