Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran mengungkapkan bahwa kasus penipuan online yang mengatasnamakan instansi resmi semakin marak dan meresahkan masyarakat.
Modus penipuan ini banyak ditemukan melalui pesan singkat, media sosial, hingga aplikasi perpesanan instan.
Pelaku biasanya memanfaatkan nama lembaga tertentu untuk menimbulkan kepercayaan korban.
Tidak jarang, mereka menggunakan logo instansi, foto profil, serta bahasa formal agar pesan terlihat meyakinkan dan seolah-olah berasal dari pihak resmi.
Baca juga: Puluhan Calon Pengantin di Garut Diduga Jadi Korban Penipuan WO, Kerugian Capai Rp549 Juta
Korban diminta segera menindaklanjuti pesan tersebut dengan mengklik tautan atau menghubungi nomor tertentu. Tanpa sadar, tindakan tersebut dapat berujung pada pencurian data pribadi.
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, mengatakan, pelaku penipuan online juga sering menggunakan alasan keamanan akun atau pembaruan data untuk menekan korban.
"Pelaku menyampaikan seolah-olah akun atau layanan korban akan dihentikan jika tidak segera melakukan verifikasi. Tekanan waktu ini membuat korban panik dan mengikuti instruksi tanpa berpikir panjang," ujar Ikrar melalui media resmi Polres Pangandaran, Rabu (21/1/2026) siang.
Permintaan data pribadi seperti nomor identitas, kode OTP, maupun informasi perbankan merupakan ciri utama penipuan online.
Baca juga: Pusat Wisata Belanja Milik Disparbud Pangandaran Terbengkalai Rusak dan Berkarat
Menurutnya, instansi resmi tidak pernah meminta data rahasia melalui pesan singkat atau media sosial.
Tentu, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai hal itu kerap dimanfaatkan oleh pelaku. Dampaknya tidak hanya kerugian finansial, tapi juga kebocoran data pribadi yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan lain.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap pesan yang mengatasnamakan lembaga tertentu.
"Masyarakat diminta tidak langsung percaya meski pesan terlihat resmi, serta melakukan pengecekan melalui saluran komunikasi resmi yang tersedia," ucapnya.
Selain itu, masyarakat pun perlu memahami pola komunikasi instansi resmi. Informasi penting umumnya disampaikan melalui kanal resmi, bukan melalui pesan pribadi yang bersifat mendesak.
"Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan literasi digital, agar penipuan online dapat dicegah sejak dini," kata Ikrar. (*)