Pemkot Surabaya Pastikan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Cair Februari 2026
January 21, 2026 06:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jawa Timur (Jatim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran upah bagi belasan ribu tenaga kerja barunya. 

Kepastian ini, menjadi angin segar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah aktif bertugas sejak 2 Januari 2026.

Verifikasi Data dan Jumlah Pegawai Resmi

Kepala BKPSDM Kota Surabaya, Ira Tursilowati, memaparkan bahwa setelah melalui proses verifikasi yang ketat, terdapat 14.561 pegawai yang resmi tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu. 

Angka tersebut, mengalami sedikit perubahan dari usulan awal sebanyak 14.697 tenaga kerja yang diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Pemerintah Kota Surabaya memiliki PPPK Paruh Waktu sejumlah 14.561 pegawai. Yang bersangkutan sudah memiliki NIK dan sudah menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK)," ujar Ira Tursilowati dalam temu jurnalis di Surabaya, termasuk SURYA.co.id pada Rabu (21/1/2026). 

Ia menambahkan, bahwa pengurangan jumlah tersebut disebabkan adanya pelamar yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, hingga adanya kabar duka terkait pegawai yang meninggal dunia sebelum penetapan SK.

Dasar Hukum dan Sumber Anggaran Gaji

Penataan PPPK Paruh Waktu ini merujuk pada regulasi pusat, yakni Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut, adalah fleksibilitas sumber pendanaan yang tidak hanya bergantung pada belanja pegawai. 

"PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dan diberikan upah sesuai ketentuan serta ketersediaan anggaran. Untuk Surabaya, penggajiannya berada pada pos belanja barang dan jasa," jelas Ira lebih lanjut. 

Kebijakan ini, juga dikuatkan oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025, yang memberikan landasan bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara akuntabel.

Skema Kerja Dulu Baru Bayar

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menegaskan bahwa penggunaan skema belanja barang dan jasa berimplikasi pada mekanisme pembayaran yang dilakukan setelah target kinerja tercapai. 

Karena masa kerja dihitung sejak 2 Januari hingga 31 Januari 2026, maka pencairan gaji baru bisa dilakukan pada bulan berikutnya. 

"Kalau ini masuk belanja barang dan jasa, maka mereka berkontribusi kinerja dulu, baru kemudian kita berikan upahnya. Karena SPK-nya mulai 2 Januari, maka pembayaran dilakukan di awal bulan berikutnya, yaitu Februari," tegas Wiwiek Widayati. 

Pemkot Surabaya berkomitmen menjamin seluruh hak pegawai terpenuhi tepat waktu, sesuai dengan kontribusi yang diberikan demi kelancaran pelayanan publik di Kota Pahlawan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.