TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025, Rabu (2/1/2026).
Penyerahan LHP ini menjadi penanda penting evaluasi tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan pada sektor pertambangan di Kalimantan Timur.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, kepada kepala daerah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Ruang Mulawarman Kantor BPK Kaltim.
Pemeriksaan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2026 tentang BPK.
"Yang hari ini kami serahkan itu adalah terkait dengan pemeriksaan kepatuhan atas lingkungan dan kehutanan di area pertambangan," ujar Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto.
Baca juga: BPK Soroti Pengelolaan Dapodik di PPU, Data Pendidikan jadi Perhatian
Dua LHP yang diserahkan mengungkap beberapa permasalahan signifikan dalam tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan di sektor pertambangan pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025.
Di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Instansi Terkait Lainnya di wilayah Kaltim, BPK menemukan pengawasan ketaatan pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara belum berjalan sesuai ketentuan.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah pertambangan.
Selain itu, pengawasan, pengendalian, dan perlindungan kawasan hutan dinilai belum memadai, sehingga berisiko menyebabkan kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan pada kawasan hutan produksi maupun wilayah perizinan pertambangan yang tidak sesuai peraturan.
"Khusus pertambangan kita melihat memang potensinya itu bahwa ternyata dari kewenangan yang dimiliki oleh pusat itu belum ditindaklanjuti di daerah," jelasnya.
Baca juga: Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Kaltim, Pemkab Paser Komitmen Tuntaskan Pengelolaan Aset
Temuan Serupa di Kutai Kartanegara
Persoalan serupa juga tercermin pada hasil pemeriksaan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, BPK menyoroti belum optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan pertambangan, baik yang telah maupun belum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Hal ini berdampak pada tidak tertibnya perwujudan tata ruang serta menurunnya daya dukung lingkungan dan fungsi kawasan.
Selain itu, pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha pertambangan juga belum dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga memicu terjadinya pencemaran serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan yang belum dapat segera dipulihkan.
BPK menilai salah satu faktor utama persoalan tersebut adalah terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan sektor pertambangan, sementara kewenangan terbesar masih berada di pemerintah pusat.
Karena itu, BPK merekomendasikan adanya koordinasi lintas instansi antara pemerintah daerah dengan kementerian terkait agar daerah dapat lebih berperan dalam pengawasan kondisi lingkungan hidup dan kehutanan di wilayahnya.
"Tapi prinsipnya memang kita menyoroti kewenangan yang dimiliki oleh daerah yang sangat terbatas sehingga harapan kita ke depan pemerintah daerah bisa mendapatkan kewenangan itu karena berada di lingkungan sekitar di pemerintah daerah," pungkasnya. (*)