TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kelalaian meninggalkan ponsel di dashboard sepeda motor, berujung kerugian besar bagi seorang warga Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur.
Demikian dikatakan oleh Kapolsek Penajam AKP Syaifudin, saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Rabu (21/1/2026) siang.
Dia jabarkan, ponsel tidak hanya dicuri, tetapi juga disalahgunakan, untuk transaksi dompet digital hingga menyebabkan kerugian jutaan rupiah.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin 19 Januari 2026 di sebuah warung penjual es di RT 014 Kelurahan Sotek.
Baca juga: WhatsApp Web Bisa Tambah Kontak Tanpa Buka Ponsel, Begini 7 Langkah Mudahnya
Saat berhenti membeli minuman, korban meletakkan handphone di dashboard sepeda motor.
Namun, ketika meninggalkan lokasi, korban tidak menyadari bahwa ponsel tersebut telah hilang.
Korban baru mengetahui kehilangan itu setelah tiba di rumah.
Keesokan harinya, saat memindahkan akun dompet digital DANA ke ponsel baru, korban mendapati adanya sejumlah transaksi tanpa izin, berupa transfer dan pembelian pulsa dengan total kerugian hampir Rp600 ribu.
Jika ditotal dengan nilai handphone, kerugian korban mencapai sekitar tiga juta rupiah.
Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Penajam.
Polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri alur transaksi digital yang digunakan pelaku.
"Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri transaksi digital. Dari hasil pengembangan, terduga pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan,” ujar Kapolsek Penajam AKP Syaifudin.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial HA (21).
Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya kotak handphone OPPO A54 dan tangkapan layar transaksi dompet digital yang dilakukan tanpa izin korban.
Baca juga: Manalu Klaim Warga Samarinda Lebih Pilih Kartu Uang Elektronik Ketimbang Dompet Digital
Kapolsek Penajam menjelaskan, pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Proses penyidikan masih berlangsung hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, termasuk di kendaraan.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga keamanan akun digital dan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Layanan Polisi 110 jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Layanan ini aktif 24 jam dan dapat dimanfaatkan untuk respons cepat,” tutup AKP Syaifudin. (*)