TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berinisial YS terhadap putri angkat NI (18) berakhir damai.
Rabu (21/1/20276), keluarga korban mencabut laporan polisi (LP) di Polda Papua Barat Daya disaksikan penasihat hukum kedua belah pihak.
"Kalau sudah pencabutan dari korban, berarti kasusnya selesai secara damai," ujar Panit I Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya AKP Sendi Wanggai.
Baca juga: KM Prestige Voyager Angkut 19 Turis Cina Kandas 4 Jam di Pulau Arborek Raja Ampat Imbas Cuaca Buruk
Menurutnya, perdamaian tercapai melalui restorative justice (keadilan restoratif) atau RJ oleh pihak kepolisian yang disepakati kedua pihak.
"Mereka kemudian menandatangani dokumen tersebut di hadapan kami (penyidik)," kata Sendi.
Penasihat Hukum YS, Bayu Purnama menyatakan, pihaknya selaku kuasa hukum terlapor turut menyaksikan pencabutan laporan, sehingga selanjutnya diselesaikan sesuai kesepakatan di dalam RJ.
Dalam poin disebutkan dari korban bersepakat mengakhiri proses tanpa ada tekanan, sehingga tidak ada lagi proses hukum lain.
"Kami berharap hubungan kedua pihak bisa kembali seperti dulu," ucap Bayu.
Baca juga: MRPBD dan GOW Raja Ampat Deklarasikan Tolak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Terpisah, YS yang dikonfirmasi awak media berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian kasus.
Antara lain pihak keluaraga korban, pengacara, Yayasan Kasih Indah Papua, serta dan aktivis perempuan di Sorong Raya.
"Saya juga mengapresiasi Polda Papua Barat Daya karena semangat KHUP Baru diterapkan pihak kepolisian melalui RJ," ujar YS di Aimas, Kabupaten Sorong.
Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berinisial YS diduga mencabuli putri angkat berusia 18 tahun di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasih Indah Papua Yance Nasnarebo mengatakan, pihaknya melaporkan peristiwa itu ke Polda Papua Barat Daya.
"Pihak keluarga menempuh jalur hukum, kami dari LBH mengawal," ujarnya kepada TribunSorong.com, Jumat (7/11/2025).
"Laporan teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/23/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat Daya di SPKT Polda."
Yance menyebut, perbuatan pelaku memprihatinkan, sebab selain berstatus pejabat eselon, korban juga merupakan anak angkat. (tribunsorong.com/safwan ashari)