Polres Nagan Raya Tangkap Suami Pelaku KDRT Setelah 5 Bulan Buron
January 21, 2026 05:50 PM

 

PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Nagan Raya.

Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang tersangka yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka berinisial KA (37), yang berprofesi sebagai nelayan, ditangkap pada Selasa (20/1/2026) malam, setelah lima bulan buron dari kejaran aparat kepolisian merupakan suami terlibat dalam kasus menganiaya istri dan anaknya.

KA, diamankan di Dusun Ujung Jarum, Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dan kini sudah dibawa ke Mapolres guna proses hukum lebih lanjut.

"Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, SE SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. 

Setelah diamankan, KA langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Istri di Aceh Singkil Laporkan Suami ke Polisi atas Dugaan KDRT

Baca juga: Tim SAR Temukan Lokasi Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Sulsel

Kasus KDRT yang melibatkan KA bermula dari peristiwa pada Kamis 10 Juli 2025 di Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur;" katanya.

Berdasarkan laporan korban, KA diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dan anaknya.

Tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami luka fisik sekaligus trauma psikologis yang mendalam.

Hal ini menegaskan betapa seriusnya dampak KDRT terhadap korban, baik secara fisik maupun mental.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku KDRT.

Penangkapan KA yang sempat buron menjadi bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada korban.

Ia menekankan bahwa setiap pelaku KDRT akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan, khususnya yang terjadi dalam lingkup rumah tangga.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, aparat kepolisian dapat segera bertindak dan mencegah terulangnya kasus serupa tidak terulang.

(SerambiNews.com/Rizwan)

Baca juga: DPO Kasus Korupsi PPJ, Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Serahkan Diri ke Jaksa

Baca juga: Menantu Tikam Mertua di Surabaya karena Diduga Marah Usai Ditegur soal KDRT

Baca juga: Warga Nagan Raya Ditemukan Meninggal, Diduga Dimangsa Harimau

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.