Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Ardhiyanto Ujung, SE meminta pemerintah kota setempat melakukan kaji matang terkait wacana dijadikannya kantor camat Simpang Kiri, menjadi lokasi pembangunan kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Subulussalam.
Menurutnya ada kelebihan dan kekurangan jika kantor camat Simpang Kiri dijadikan sebagai kantor PN Subulussalam.
Sehingga perlu kajian matang agar tidak ada dampak negatif dikemudian hari.
Ardhiyanto menyebutkan kelebihan kantor PN di lokasi kantor camat Simpang Kiri, akan menjadi ikon Kota Subulussalam, lantaran berada di jalan protokol atau pusat kota.
Kedua, pelayanan kepada warga Kota Subulussalam, lebih mudah diakses karena lokasinya strategis.
Akan tetapi menurut Ardhiyanto, juga ada kekurangannya. Antara lain Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam dan masyarakat kota harus rela kehilangan bukti sejarah.
Mengingat kantor camat Simpang Kiri, merupakan bagian dari perjalan sejarah lahirnya Kota Subulussalam.
"Harus rela mengubur sejarah dari eksistensi kantor tersebut, mulai dari perjalanan sebagai kantor wali kota sementara dan banyak proses-proses sejarah dalam hal perjalanan negeri Sadakata yang terjadi di dalamnya," kata Ardhiyanto, Rabu (21/1/2026).
Kekurangan berikutnya memisahkan tiga kantor pimpinan kecamatan dari satu deretan yang sudah ditata oleh para tokoh terdahulu.
Masing-masing kantor kantor camat, kantor polsek dan kantor koramil.
Selanjutnya Pemko Subulussalam, kembali harus mengeluarkan anggaran untuk pembangunan kantor camat Simpang Kiri, yang baru.
"Pemko juga harus berjuang kembali untuk meminta ke Mahkamah Agung atas tanah yang sudah dibeli pada tahun 2021 yang telah diserahkan/dihibahkan atas nama Mahkamah Agung," ujar Ardhiyanto.
Terkait hal itu Ardhiyanto menyarankan Pemko Subulussalam, kembali memperjuangkan agar lahan yang ada sekarang dapat kembali ditetapkan sebagai lokasi pembangunan PN Subulussalam.
"Tanah yang sudah ada hemat kami sangat layak dibangun kantor PN dan ini akan terlihat bagus karena berseberangan langsung dengan kantor kejaksaan negeri dan berdekatan dengan kantor polres," ujarnya.
Bila dianggap tidak layak, sebut Ardhiyanto justru muncul pertanyaan kenapa kantor kejaksaan dan polres dapat dibangun di wilayah tersebut.
"Kenapa pula PN tidak bisa. Tentu ini perlu pemikiran yang jernih dalam menilainya agar pembangunan yang akan ada dimasa yang datang tidak malah menjadi beban baru bagi pihak Pemerintah yang kita cintai dan banggakan ini," pungkasnya.(*)