TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memastikan penghentian perkara hukum yang menjerat guru Tri Wulansari di Kabupaten Muaro Jambi.
Tri Wulansari (34) adalah seorang guru SDN 21 Pematang Raman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah merazia rambut siswa dan diduga menepuk mulut salah satu siswanya.
Peristiwa yang dialami guru Tri Wulansari tersebut kemudian viral hingga menjadi atensi Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung,
Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan penghentian perkara dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan kejaksaan tertinggi.
Ia menegaskan proses hukum tersebut tidak akan dilanjutkan.
“Atas perintah Bapak Jaksa Agung, perkara ini kami hentikan,” ujar Sugeng saat ditemui, Rabu (21/1/2026).
Sugeng menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya Polda Jambi, guna memastikan keputusan tersebut berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian, sesuai dengan rekomendasi Komisi III DPR RI yang meminta perkara ini dihentikan,” katanya.
Ia menambahkan, kunjungan Komisi III DPR RI ke Jambi merupakan agenda rutin berupa kunjungan spesifik untuk memantau penanganan perkara hukum di daerah, termasuk kasus yang menimpa guru honorer di Muaro Jambi.
“Kunjungan ini memang rutin, tujuannya melihat langsung penanganan perkara hukum di daerah,” ujarnya.
Diketahui, perkara tersebut bermula dari insiden di lingkungan sekolah yang melibatkan seorang siswa dan guru honorer.
Peristiwa terjadi saat guru melakukan tindakan penertiban guna menjaga ketertiban dan kondusivitas kegiatan belajar mengajar.
Namun, tindakan tersebut kemudian dilaporkan dan berujung pada proses hukum hingga naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka terhadap guru honorer yang bersangkutan.
Dengan adanya keputusan penghentian perkara ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya menjalankan arahan pimpinan serta rekomendasi lembaga legislatif dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Baca juga: Polres Muaro Jambi Kembali Gelar Mediasi Kasus Guru Tri Wulansari dengan Orangtua Murid