SURYAMALANG.COM - Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya dikorbankan dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Meski KPK menyita bukti uang miliaran rupiah dan menetapkannya sebagai tersangka, Sudewo tetap bersikeras tidak mengetahui praktik yang dituduhkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut langsung disambut bantahan keras dari Sudewo, yang mengklaim dirinya tidak mengetahui praktik yang dituduhkan dan merasa telah dikorbankan.
Pernyataan itu disampaikan Sudewo sesaat setelah KPK menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjeratnya.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali dan ini saya jelaskan kepada bapak ibu sekalian,” ujar Sudewo di Gedung Merah Putih KPK.
Di sisi lain, KPK menilai perkara yang menjerat Sudewo sebagai kasus yang memprihatinkan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa praktik pemerasan kali ini menyasar pihak yang selama ini jarang tersentuh, yakni calon perangkat desa.
“Biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, provinsi, seperti itu ya.
Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
“Tentunya ini sangat miris ya,” imbuhnya.
Menurut Asep, jika praktik semacam ini dibiarkan, perangkat desa yang memperoleh jabatan dengan cara menyetor uang berpotensi berpikir untuk “mengembalikan modal” dari jabatan yang diraihnya.
KPK mengungkapkan, nilai pemerasan yang teridentifikasi baru berasal dari satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken, dengan total mencapai Rp 2,6 miliar.
“Tadi disampaikan ada 21 kecamatan, jadi masih ada 20 kecamatan lagi,” kata Asep.
Atas dasar itu, KPK mengimbau perangkat desa lain agar berani menyampaikan informasi kepada penyidik.
“Jangan takut, nanti perangkat desa ini adalah korban pemerasan,” tegas Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu:
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026) di Kabupaten Pati. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap Sudewo bersama sejumlah pihak lain.
Selain bupati, penyidik juga mengamankan dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.
Dari OTT itu, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan pematokan sejumlah uang untuk pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa.
“Ada (uang yang dipatok oleh Bupati Pati Sudewo). Jadi memang ada jumlah tertentu yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa,” jelas Budi.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah senilai miliaran rupiah,” sambungnya.
Sehari setelah Sudewo terjaring OTT KPK, aktivitas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Pati terpantau tetap berjalan normal.
Pantauan pada Selasa pagi menunjukkan pelayanan publik tetap berlangsung, dengan aparatur sipil negara (ASN) tetap masuk kantor seperti biasa.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko, berada di ruang kerjanya dan menegaskan bahwa roda pemerintahan tidak terganggu oleh peristiwa hukum yang menjerat bupati.
“Pemerintahan dan pelayanan di Pemkab Pati masih tetap berjalan,” ujarnya.
Bahkan pada hari yang sama, Teguh tetap menyalurkan bantuan bagi korban banjir di sejumlah wilayah.
Meski demikian, Teguh menyatakan pihaknya memilih bersikap hati-hati dalam menyikapi proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pati akan menunggu kejelasan dan status resmi dari KPK terkait Sudewo.
“Kami menunggu status resmi (Sudewo—Red) dari KPK. Statusnya belum tahu, sabar dulu,” katanya.
Menurut Teguh, menjaga stabilitas pemerintahan daerah menjadi prioritas utama agar pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Pati tetap optimal di tengah situasi yang berkembang.
(SURYAMALANG.COM/TRIBUNTRENDS.COM)