SURYAMALANG.COM - Sebanyak 28 perusahaan di tiga provinsi Sumatera kehilangan izin usaha setelah Presiden Prabowo Subianto menindak tegas pelanggaran pemanfaatan hutan.
Keputusan tegas ini diambil menyusul banjir dan longsor yang melanda Sumatera akhir 2025.
Pencabutan izin seluas 1,01 miliar hektare ini diharapkan menata ulang tata kelola hutan sekaligus memberi efek jera bagi pelaku usaha.
Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Keputusan tegas ini diambil setelah Presiden menerima laporan investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas virtual yang digelar dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah menteri terkait.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan, bahwa hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran serius oleh perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan hutan, izin usaha pertambangan (IUP), serta izin perkebunan.
“Berdasarkan laporan Satgas, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (20/1/2026).
22 perusahaan kategori Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), meliputi hutan alam dan hutan tanaman.
6 perusahaan bergerak di sektor tambang, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Total luas izin usaha yang dicabut mencapai 1,01 miliar hektare kawasan hutan.
Perusahaan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari
Pencabutan izin ini tidak terlepas dari bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar akhir 2025.
Satgas PKH mempercepat audit izin usaha di kawasan hutan setelah menemukan indikasi kuat bahwa aktivitas perusahaan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang memperparah dampak bencana.
Prasetyo menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan, melindungi lingkungan, serta memastikan keselamatan masyarakat.
“Pasca bencana, audit dipercepat agar penanganan kawasan hutan lebih terarah dan tidak lagi menimbulkan risiko besar bagi masyarakat,” jelasnya.
Dengan pencabutan izin tersebut, pemerintah berupaya menata kembali pengelolaan hutan di Sumatera agar lebih berkelanjutan.
Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar mematuhi regulasi dan tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam kegiatan usaha.
(SURYAMALANG.COM/SERAMBINEWS.COM/KOMPAS.COM)