Dituntut 12 Tahun, Para Terdakwa Kasus Penganiayaan di Sleman Minta Vonis Tidak Dipukul Rata
January 22, 2026 12:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Tujuh terdakwa kasus penganiayaan di Gemawang, Sinduadi, Mlati, yang dituntut rata 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman agar dapat memberikan keadilan proporsional. 

Melalui kuasa hukum, para terdakwa menekankan pertimbangan terhadap peran dari masing-masing terdakwa yang berbeda-beda, untuk menghindari vonis rata yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Permohonan itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan, yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (21/1/2026).

Ketujuh terdakwa dalam perkara ini yaitu Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25) dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24). 

Harus adil dan proporsional

Kuasa Hukum 7 terdakwa, Raditya Elang Wijaya mengatakan, pihaknya tidak meminta para terdakwa dibebaskan.

Mereka telah melakukan perbuatan yang salah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi pertanggungjawaban itu harus adil dan proporsional. 

"Ini adalah permohonan, bukan tuntutan. Ini adalah harapan bukan dikte. Kami sangat memahami bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim," kata Elang. 

Kronologi penganiayaan

Perkara dugaan pengeroyokan ini terjadi pada 9 Juni 2025 dini hari. Adapun kronologinya, berdasarkan uraian Jaksa dalam dakwaan, penganiayaan terhadap Tristan (18) dan Saka Al Bukhori (15) terjadi pada 9 Juni 2025 silam.

Mulanya sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa Devanda Kevin dan Surya serta sejumlah warga lainnya melihat beberapa anak sedang berkumpul di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Saat itu warga menaruh curiga karena di antara anak-anak tersebut ada yang sedang menutup tubuhnya menggunakan buku dan lakban. Warga curiga jika mereka diduga hendak tawuran hingga kemudian ditegur agar segera bubar.

Saat dicek ternyata ditemukan sebuah sarung yang di dalamnya berisi senjata tajam seperti pedang, clurit, dan gir. Kumpulan anak-anak tersebut kemudian melarikan diri. Namun Tristan dan Rahman Saka tertangkap warga dan dianiaya.

Akibat penganiayaan itu, Tristan yang merupakan warga Condongcatur, Sleman meninggal dunia. Sedangkan Saka terluka parah dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Satu berkas perkara

Para terdakwa kemudian disidang dalam satu berkas dengan jeratan Pasal 80 ayat (3) dan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Masing-masing terdakwa dituntut sama oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Menurut Elang, perkara ini adalah tragedi kemanusiaan, di mana tidak ada pihak yang benar-benar menang. Ada keluarga yang harus kehilangan anak yang dicintai. Ada pemuda yang terluka parah dengan trauma yang akan dibawa seumur hidup. Namun ada pula 7 keluarga, yang sedang penuh kecemasan menantikan putusan pengadilan. 

Elang memohon ada keadilan proporsional. Sebab, di perkara ini, ke-7 pemuda yang menjadi terdakwa, berdasarkan fakta yang terungkap memiliki graduasi kesalahan yang berbeda-beda. Misalnya terdakwa Saefullah atau Ipul, didakwa memukul dengan tangan kosong satu sampai tiga kali. Namun korban Saka tidak mengingat perbuatan yang dilakukan Ipul. 

Terdakwa Surya Tri Saputra, didakwa menginjak tubuh korban, namun tiga saksi mengatakan tidak melihat Surya melakukan kekerasan. Lintang Sulistyo didakwa memukul dan menendang dengan tangan kosong terhadap korban Saka. Terdakwa tidak melakukan kekerasan terhadap korban Tristan yang meninggal dunia. 

"Terdakwa Lintang juga menyerahkan diri dengan penuh penyesalan. Dia kooperatif dalam pemeriksaan dan jujur mengakui kesalahannya," ujar Elang. 

Sementara terdakwa Andreas Kevin alias Bendot, didakwa memukul dan menginjak korban Saka dengan tangan kosong. Serupa Lintang, terdakwa Bendot juga menyerahkan diri dan tidak melakukan kekerasan terhadap korban Tristan.

Adapun terdakwa Sukamto, oleh penuntut umum didakwa menjambak dan memukul namun hanya dua saksi yang menyebutkan perbuatan Sukamto sementara enam saksi lainnya tidak menyebutkan. Hal ini serupa dengan Yasin Prasetyo Utomo yang didakwa menendang wajah korban. 

"Namun ada keraguan. Hanya dua saksi yang menyebutkan, enam saksi lain tidak," katanya. 

Sedangkan terdakwa Devanda Kevin sedikit berbeda dibanding enam terdakwa lainnya. Devanda didakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Tetapi tidak ada bukti sejak awal Devanda memiliki dolus directus atau niat untuk membunuh.

"Bila memang benar dia menggunakan senjata tajam, yang kini masih diragukan, itu adalah tindakan spontan dalam situasi massa yang panik. Bukan tindakan terencana," ujarnya. 

Karena graduasi kesalahan yang berbeda ini, kuasa hukum memohon untuk enam terdakwa, yang disebutkan di awal, dengan tingkat kesalahan bervariasi, pemidanaan yang adil dan proporsionalnya adalah tidak melebihi empat tahun. Sedangkan untuk terdakwa Devanda Kevin, pemidanaan yang adil dan proporsionalnya antara 5 hingga 7 tahun penjara. 

Faktor meringankan

Ada beberapa faktor yang dianggap meringankan. Antara lain usia para terdakwa yang masih muda, penyesalan tulus dan sikap kooperatif serta kondisi keadaan keluarga yang membutuhkan dukungan. 

"Semua terdakwa juga first offender atau pelaku pertama kali. Mereka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya," kata dia. 

Sidang perkara ini berlangsung lebih kurang 1,5 jam dipimpin Hakim Ketua, Agung Nugroho. Selain dari kuasa hukum, masing-masing terdakwa yang mengikuti persidangan secara online ini juga membacakan pledoi masing-masing. Pada intinya, para terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban, mengakui kesalahan dan memohon keadilan yang adil dan proporsional. 

Setelah mendengar pembelaan dari masing-masing terdakwa dan kuasa hukum, Agung mengatakan, pembelaan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim. 

"Kita telah mendengar pledoi dari para terdakwa maupun dari advokat. Pledoi atau pembelaan ini akan kami pertimbangan, sebagaimana dalam fakta persidangan yang sudah-sudah," kata Agung. 

Belum memaafkan terdakwa

Di sisi lain, keluarga korban juga hadir dalam persidangan penuh emosional ini.

Tri Mujiyani, ibunda Tristan, yang disebut telah memberikan maaf kepada para terdakwa membantah. Ia mengaku tidak memaafkan para pelaku. 

"Saya gak memaafkan. Siapa orang tua yang memaafkan anaknya dikaya gitukan, anak dari kecil dirawat besarnya dibunuh seperti itu. Saya tidak memaafkan sampai kapanpun. Saya berharap dihukum seberat-beratnya," ujar Mujiyani.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa.(*) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.