Pengadilan Sleman Gagal Eksekusi Gedung Andhini Sakti di Jalan Magelang
January 22, 2026 12:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Upaya eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan Andhini Sakti di Jalan Magelang, Sendangadi, Mlati, Kabupaten Sleman, yang diagendakan Pengadilan Negeri Sleman, pada Rabu (21/1/2026) gagal terlaksana. Panitera Pengadilan datang ke lokasi, namun tanpa didampingi petugas keamanan yang memadai. 

Kedatangan panitera pengadilan ini pun dihadang sekelompok massa. Pantauan di lokasi, tanah dan bangunan yang menjadi objek eksekusi juga telah ditutup seng dan pagar bambu. Dari dalam bangunan, sekelompok orang tampak berjaga. 

Minta dukungan keamanan

Panitera Pengadilan Negeri Sleman, Heri Harjanto mengaku akan menjadwalkan ulang eksekusi. Terkait hadangan sekelompok massa, ia mengaku ke depan akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar mendapat dukungan personel keamanan sedini mungkin. 

"Tidak mungkin Pengadilan Negeri tanpa pengamanan melaksanakan eksekusi," katanya, di lokasi. 

 Menurut Heri, hadangan saat menjalankan tugas eksekusi sebenarnya hal biasa. Namun harus didukung dari Kepolisian. Terkait eksekusi hari ini, pihaknya mengamini belum mendapatkan dukungan keamanan yang memadai sehingga demi keamanan, pihaknya memilih mundur dan menunda eksekusi. 

Sebab, jika tanpa dukungan personel keamanan, menurut dia, Pengadilan tidak bisa menjalankan eksekusi gedung yang dijaga sekelompok orang itu. Pihaknya mengaku akan menjadwalkan ulang rencana eksekusi. 

"Saya tetap mengagendakan untuk dilakukan eksekusi kembali," ujar dia.

Upaya bertahan

Kuasa Hukum Eri Triawan, yang merupakan ahli waris tanah dan bangunan Andhini Sakti, Martin Iskandar mengatakan, pemasangan pagar bambu hingga seng merupakan upaya bertahan. Pihaknya berdalih bukan melawan pengadilan.

Namun strategi bertahan karena upaya hukum baginya masih terus berproses. Bahkan kliennya mengaku sudah berupaya menawarkan pengembalian uang sesuai dengan harga lelang. Akan tetapi ditolak. 

"Menurut klien kami, sampai titik darah penghabisan, (tanah bangunan) ini dipertahankan, karena ini tanah leluhur mereka. Iya (upaya hukum) masih berproses," katanya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Leo yang hadir di lokasi tampak kecewa atas tertundanya eksekusi. Menurut dia, batalnya eksekusi hari ini menjadi bukti bahwa hukum sedang dilecehkan. 

"Negara gagal melindungi warganya untuk memperoleh kepastian hukum," kata Leo. Ia mengaku sudah memprediksi kegagalan eksekusi. Karena ia sudah mengajukan permohonan eksekusi sejak tahun 2023. Namun belum berhasil. 

Kantongi keputusan MA

Leo menyebut, pelbagai upaya hukum telah dilakukan, bahkan telah mengantongi keputusan Mahkamah Agung yang disebutnya sudah inkrah. Karena itu, pihaknya akan mendesak PN Sleman agar segera menjalankan eksekusi. Ia bercerita bahwa tanah dan bangunan Andhini Sakti lebih kurang seluas 2.800 meter persegi itu didapatkan kliennya dari proses lelang sah yang sesuai prosedur. 

" Semua biaya dan nilai lelang juga sudah dibayarkan, kurang lebih Rp12 miliar. Lelangnya sesuai prosedur. Lelang yang sesuai prosedur tidak bisa dibatalkan," katanya. 

Terpisah, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo Kepada wartawan mengungkapkan jika jajarannya tetap turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Akan tetapi anggota yang diturunkan ke lapangan memang tidak berseragam. Hal ini untuk menghindari benturan kelompok massa dengan personel Kepolisian.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.