Korupsi yang Sistemik
January 22, 2026 06:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID- KASUS Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih sering terjadi, bikin miris. Hal ini membuktikan praktik korupsi belum musnah dari Tanah Air.

Belum lama ini, publik kembali dikejutkan dengan OTT Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi dan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo. Keduanya menambah panjang daftar pejabat publik yang ditangkap karena dugaan korupsi.

Cukup banyak kepala daerah ditangkap KPK sepanjang 2025. Kepala daerah yang pertama mengawali kasus korupsi di tahun pertama menjabat ialah Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Belum genap lima bulan menjabat, Abdul Azis sudah menggunakan rompi oranye karena kasus suap proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Seperti tak belajar lewat rekan sejawatnya, Gubernur Riau Abdul Wahid ikut mengenakan rompi oranye KPK. Abdul Wahid terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Senin 3 November 2025 terkait kasus dugaan pemerasan atau hadiah, atau janji di Pemprov Riau untuk tahun anggaran 2025.

Jeda empat hari setelah operasi tangkap tangan Gubernur Riau, KPK mendapat tangkapan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko,  menjadi tersangka karena kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD Ponorogo.

Bulan terakhir di tahun 2025, KPK kembali menangkap kepala daerah, kali ini adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.

Dia diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Menutup akhir tahun, KPK membawa anak dan ayah yang menjadi tersangka kasus korupsi, mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya HM Kunang. Dalam dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini, KPK juga menangkap pihak swasta selaku penyuap, yakni Sarjan.

Jika dicermati, jabatan gubernur, wali kota dan bupati rawan sekali kena OTT KPK. Itu karena jabatan gubernur, bupati, dan wali kota punya kekuasaan besar atas anggaran dan perizinan sehingga rawan disalahgunakan,

Seorang kepala daerah bisa mengendalikan APBD, proyek infrastruktur dana hibah dan bantuan sosial. Situasi ini membuka peluang suap proyek, yakni fee dari kontraktor. Tak hanya itu, kepala daerah juga punya kekuasaan atas sejumlah perizinan.

Sementara itu, harus diakui banyak kepala daerah keluar modal besar saat Pilkada. Mereka ada yang berutang ke cukong atau mafia proyek. Saat menjabat, bisa dipastikan ada tekanan “balik modal”, akhirnya korupsi.

Korupsi di Indonesia terus berulang karena masalahnya bukan satu hal, tapi sistemik. Namun rata-rata pelaku korupsi justru mendapat hukuman ringan dan masih bisa remisi. Lucunya pelaku korupsi juga masih bisa tampil di panggung politik.

Kondisi ini berbeda dengan di negara maju. Di Cina misalnya, pejabat korupsi bisa dihukum mati sampai aset disita total. Demikian pula di Amerika Serikat, meskipun tidak ada hukuman mati tapi pelaku korupsi dihukum berat bahkan denda fantastis. Tidak ada drama remisi politis, seperti di Indonesia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.